Lolly Anak Nikita Mirzani Diisukan Hamil

Tantang Nikita Mirzani Bertemu di Kantor Polisi Besok, Razman Minta Kasus Vadel Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution kembali buka suara soal kasus dengan artis Nikita Mirzani.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution kembali buka suara soal kasus dengan artis Nikita Mirzani. 

SRIPOKU.COM - Berikut ungkapan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution yang menantang Nikita Mirzani untuk bertemu di kantor polisi.

Razman Nasution pun menegaskan, pihaknya akan mendatangi kepolisian untuk mengungkapkan mengenai kasus yang tengah bergulir ini.

"Kami akan bergerak lagi, hari Rabu saya dan tim akan mendatangi beberapa instansi terkait untuk kami bersama dengan Vadel dan keluarganya untuk menyampaikan ini ini ini," ungkap Razman Nasution, Selasa (22/10/2024).

Razman pun menyebut dirinya dan Vadel juga akan memenuhi panggilan dari polisi terkait laporan dari Nikita Mirzani.

"Yang kedua, saya dan Vadel juga akan mendatangi Polres atau Polda Metro  Jakarta terkait dengan respon daripada surat kami," katanya.

Rupanya pihak Vadel ingin kasus yang dilaporkan oleh Nikita bisa segera selesai.

Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Razman Nasution penuhi panggilan polisi
Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Razman Nasution penuhi panggilan polisi (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Respon Santai Razman Nasution Usai Dilaporkan Nikita Mirzani, Pengacara Vadel Sebut Gangguan Kecil

Untuk itu, Razman akan memberikan surat kepada Kapolda dan Kapolres Metro Jakarta untuk mendesak dilakukannya gelar perkara.

"Kami kan berkirim surat kepada Kapolres, tembusan kepada Pak Kapolda Metro agar kasus ini dilakukan gelar perkara khusus," bebernya.

Ia berharap agar nantinya seluruh pihak yang terkait dengan apa yang dilaporkan Nikita bisa dipertemukan.

Razman ingin agar kasus yang menyeret kliennya itu bisa berjalan dengan semestinya.

"Dihadiri oleh kami kuasa hukum, dihadiri oleh terlapor, dihadiri pelapor, dihadiri kuasa hukum pelapor, dihadiri penyidik."

"Ini akan kami ajukan ke Polda Metro, agar kasus ini benar-benar diatensi dan berjalan sesuai dengan norma hukum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Togar Situmorang turut menyoroti kasus Nikita dengan Vadel.

Meski perkara itu masih bergulir, Togar Situmorang yakin bahwa Vadel memang bersalah di dalam kasus tersebut.

Hal itu lantaran permasalahan tersebut sudah menyangkut dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Seribu persen dari pihak laki (yang salah)."

"Karena ini Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Togar Situmorang.

Ia menegaskan, tindakan yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak yakni tetap dianggap melanggar aturan hukum.

"Undang-undang Perlindungan Anak apa pun diplomasi kita, apa pun statement kita, apa pun dalil-dalil yang kita masukkan itu tetap melanggar aturan hukum," jelasnya.

Dalam perkara ini, Laura Meizani alias Lolly masih berada dalam tanggung jawab Nikita Mirzani.

Hal itu lantaran usia Lolly yang masih di bawah umur.

"Karena anak-anak di bawah usia 18 tahun itu adalah otoritasnya orang tua."

"Orang tua Laura itu kan Nikita Mirzani," kata Togar.

Sehingga, Nikita saat ini masih bertanggung jawab atas anaknya sekaligus sebagai pelapor dalam perkara itu.

"Jadi yang punya domain adalah orang tuanya Lolly atau Laura," pungkasnya.

Nikita Mirzani Sebut Ini Minggu Terakhir Vadel Badjideh Tidur di Rumah

Nikita Mirzani Sebut Ini Minggu Terakhir Vadel Badjideh Tidur di Rumah
Nikita Mirzani Sebut Ini Minggu Terakhir Vadel Badjideh Tidur di Rumah (TribunMedan)

Baca juga: Permintaan Khusus Lolly ke Nikita Mirzani, Kondisi Terbaru Pacar Vadel Badjideh Diungkap Kuasa Hukum

Nasib Vadel Badjideh hingga kini masih menjadi tanda tanya usai dilaporkan Nikita Mirzani kasus Lolly.

Nikita Mirzani merasa marah saat mengetahui hasil visum Lolly.

Hasil tersebut juga membuat Nikita Mirzani yakin Vadel Badjideh bakan masuk penjara.

Barang bukti berupa berkas hasil visum anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, telah selesai dan sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.

Adapun kasus tersebut merupakan dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa anak perempuan Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

"Jadi penyidik sudah menerima hasil visum dari RSCM. Hasil visumnya keseluruhan sudah diterima oleh penyidik PPPA Polres Jakarta Selatan," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (21/10/2024).

Dari hasil visum tersebut, penyidik kemudian melanjutkan proses perkara Nikita Mirzani ketahap gelar perkara.

Namun, belum diketahui secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.

"Tahap selanjutnya setelah menerima, kemudian juga sudah berkoordinasi dengan ahli yaitu menyiapkan untuk gelar perkara. Karena dari penyelidikan kemarin sudah mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi, lanjut sekarang sudah menerima visum tentunya. Jadi persiapan untuk gelar perkara," ujar Nurma.

"Gelar perkara itu untuk menentukan apakah ini ada unsur pidana atau tidak. Jadi untuk naik dari penyelidikan menjadi penyidikan itu harus ada tahapan gelar perkara. Gelar perkara itu memang suatu kewajiban oleh penyidik," ungkapnya.

"Nanti kita tunggu saja update pastinya," paparnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani membuat pernyataan bahwa dirinya optimis dapat menjebloskan Vadel ke penjara.

Bahkan, Nikita sempat berikan pesan kepada Vadel untuk menikmati hari-hari terakhirnya bersama keluarga sebelum mendekam dalam tahanan.

"Mungkin ini adalah minggu-minggu terakhir ya Vadel kau menikmati tidur di atas kasur, di dalam rumah, puas-puaskanlah bersendau gurau dengan keluargamu, puas-puaskanlah kau joget-joget," kata Nikita dalam postingan di media sosial pribadinya.

"Teruntuk Vadel. kau terima ganjaranmu atas apa yang sudah kau lakukan, ini adalah minggu terakhir elu," tambahnya.

Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved