Lolly Anak Nikita Mirzani Diisukan Hamil

Tantang Nikita Mirzani Bertemu di Kantor Polisi Besok, Razman Minta Kasus Vadel Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution kembali buka suara soal kasus dengan artis Nikita Mirzani.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution kembali buka suara soal kasus dengan artis Nikita Mirzani. 

"Seribu persen dari pihak laki (yang salah)."

"Karena ini Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Togar Situmorang.

Ia menegaskan, tindakan yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak yakni tetap dianggap melanggar aturan hukum.

"Undang-undang Perlindungan Anak apa pun diplomasi kita, apa pun statement kita, apa pun dalil-dalil yang kita masukkan itu tetap melanggar aturan hukum," jelasnya.

Dalam perkara ini, Laura Meizani alias Lolly masih berada dalam tanggung jawab Nikita Mirzani.

Hal itu lantaran usia Lolly yang masih di bawah umur.

"Karena anak-anak di bawah usia 18 tahun itu adalah otoritasnya orang tua."

"Orang tua Laura itu kan Nikita Mirzani," kata Togar.

Sehingga, Nikita saat ini masih bertanggung jawab atas anaknya sekaligus sebagai pelapor dalam perkara itu.

"Jadi yang punya domain adalah orang tuanya Lolly atau Laura," pungkasnya.

Nikita Mirzani Sebut Ini Minggu Terakhir Vadel Badjideh Tidur di Rumah

Nikita Mirzani Sebut Ini Minggu Terakhir Vadel Badjideh Tidur di Rumah
Nikita Mirzani Sebut Ini Minggu Terakhir Vadel Badjideh Tidur di Rumah (TribunMedan)

Baca juga: Permintaan Khusus Lolly ke Nikita Mirzani, Kondisi Terbaru Pacar Vadel Badjideh Diungkap Kuasa Hukum

Nasib Vadel Badjideh hingga kini masih menjadi tanda tanya usai dilaporkan Nikita Mirzani kasus Lolly.

Nikita Mirzani merasa marah saat mengetahui hasil visum Lolly.

Hasil tersebut juga membuat Nikita Mirzani yakin Vadel Badjideh bakan masuk penjara.

Barang bukti berupa berkas hasil visum anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, telah selesai dan sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved