Berita Palembang

Daftar Aset Bos Tambang Batu Bara di Muara Enim, Ada Mobil Mewah hingga Motor Sport

Deretan aset milik bos tambang batu bara bernama Bobi Candra yang disita Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Aset-aset milik Bobi Candra (32) bos tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim yang sudah disita Polda Sumsel. Ada mobil mewah hingga motor sport, Senin (21/10/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Deretan aset milik bos tambang batu bara bernama Bobi Candra yang disita Ditreskrimsus Polda Sumsel. Aset tersebut ditaksir bernilai Rp 13 miliar. 

Bobi Candra terjerat kasus tambang ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Kini pria 32 tahun sudah ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, pelaku juga dijerat tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memiliki aset yang dibelinya dari hasil melakukan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Setelah melakukan penelusuran terhadap aset bergerak dan tidak bergerak, penyidik menemukan aset pelaku yang dibelinya sejak tahun 2021 hingga 2024," ujar Bagus, Senin (21/10/2024).

Adapun aset yang disita Polda Sumsel dari ungkap kasus tambang Batubara ilegal itu diantaranya, 4 unit tanah dan bangunan yang ada di Kabupaten Muara Enim dan Palembang, 4 unit mobil mewah, 8 unit motor, 2 unit sepeda listrik, dan 2 unit sepeda. Serta 1 unit TV Merk Toshiba 65 Inchi dan 1 set PS 5 Merk Sony warna putih.

Pelaku menjalankan Ilegal Mining itu tanpa izin IUP, IPR atau IUPK. 

Bobi Candra melakukan penambangan dan penampungan batubara ilegal melalui PT Boby Jaya Perkasa di areal Hak Guna Usaha PT Bumi Sawindo Permai.

Di mana areal tersebut masuk dalam areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang tidak memliki izin.

Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang ikut berperan dalam kegiatan ilegal mining. Sedangkan modus yang digunakan oleh tersangka masih ditelusuri kepastiannya.

"Saat ini kami lakukan pendalaman sifatnya masih tertutup, tidak kami ekspos karena akan mempengaruhi hal tersebut. Penadah dan sebagainya juga itu terkait dengan pelaku lain, kami butuh waktu proses mendalami supaya ini memiliki kepastian jangan sampai jadi timbul fitnah, ini berproses dulu ," tuturnya.

Atas perbuatannya yang menyangkut TPPU, pelaku dikenakan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berikut aset pelaku dari hasil TPPU yang disita :

- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kel. Air Lintang Kec. Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Raya Air Paku Kel. Tanjung Enim Selatan Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved