Berita Palembang
1,2 Juta WP di Palembang Menunggak Pajak, Bappenda Beri Diskon ke 11 Jenis Pajak, Berikut Daftarnya
Keringanan itu berupa menghapuskan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen yang berlaku 13 Oktober hingga 20 Desember 2024.
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tingginya nilai piutang pajak yang belum dibayarkan oleh 1,2 juta wajib pajak (WP) dengan total piutang Rp503 miliar, membuat Pemkot Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan keringanan pembayaran pajak.
Keringanan itu berupa menghapuskan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen yang berlaku 13 Oktober hingga 20 Desember 2024.
Diharapkan kemudahan membayar pajak ini bisa mendongkrak kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keringanan pajak itu berlaku pada 11 jenis pajak dengan rincian yakni Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Raimon Lauri mengatakan, penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak ini untuk mengurangi piutang pajak daerah dan membantu dalam memenuhi pajak daerah maka pemkot memberikan kebijakan berupa pengurangan pokok dan pajak daerah lainnya.
"Dari 1 juta WP tersebut paling mendominasi WP PBB sekitar 95 persennya," kata Raimon, Selasa (15/10/2024).
Diharapkan kemudahan itu bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dengan total target Rp1.148.527.309.690 pada 2024.
Sampai saat ini sudah tercapai 82,18 persen. Ini perlu didorong dan diharapkan target bisa terealisasi dengan program ini.
Detail kemudahan pembayaran pajak itu yakni pengurangan pokok untuk ketetapan paling lama maka diskonnya semakin besar dan tahun yang paling baru diskonnya semakin kecil.
Rinciannya pajak tahun 2002 - tahun 2008 sebesar 75 persen atau paling besar, pengurangan pokok untuk ketetapan pajak tahun 2009 - tahun 2011 sebesar 50 persen dan seterusnya.
Penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda diberikan untuk jenis pajak yang meliputi:
1. PBB-P2
2. BPHTB
3. PBJT atas:
a. Makanan dan/atau minuman
b. Tenaga listrik
c. Jasa perhotelan
d. Jasa parkir
e. Jasa kesenian dan hiburan
f. Pajak reklame
g. Pajak air tanah
h. Pajak mineral bukan logam dan batuan
i. Pajak sarang burung walet
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Bank Sumsel Babel
- Bank BJB
- Indomaret
- Alfamart
- Pos Indonesia
- OnPays
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.