Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan

Simak kunci jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu Pelatihan Calon Pengawas JPH.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal MOOC Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Simak alternatif kunci jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal pada pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Pada artikel kali ini akan menyajikan kunci jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu.

Untuk itu, agar simak kunci jawaban Modul 3.16 Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengawas JPH dan Pelaksanaan Pengawasan Terpadu agar dapat dipelajari oleh peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.13 Alur Registrasi & Sertifikasi Halal

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.14 Ruang Lingkup, Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH Pelatihan Calon Pengawas JPH

1. Berdasarkan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halat, terdapat beberapa Kementerian terkait yang memiliki ruang lingkup Pengawasan sebagai bentuk kerja sama antara EPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sebagai berikut, kecuali ...

A. Kesehatan

B. Perindustrian

C. Perdagangan

D. Lingkungan Hidup

Jawaban : D. Lingkungan Hidup

2. Pelaksanaan Pengawasan JPH Terpadu, dapat dilakukan oleh BPJPH dan beberapa stokeholder berikut, yaitu ...

A. Semua benar

B. Kementerian terkait

C. Pemerintah daerah provinsi

D. Lembaga terkait

Jawaban : A. Semua benar

3. Diantara pilihan berikut, yang merupakan tugas dari Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Muda ialah ...
 
A. Melakukan Perumusan Rencana Tindak Lanjut atas aduan dan/atau temuan pelanggaran terhadap Penyelenggaraan JPH

B. Melakukan pemetaan dan pengumpulan data serta dokumen pelaku usaha sesuai skala usaha

C. Melakukan Evaluasi Rencana pengawasan kehalalan RPH/RPU sesuai rencana kerja pengawasan JPH

D. Menganalisis dan memvalidasi proses produk halal

Jawaban : D. Menganalisis dan memvalidasi proses produk halal

4. Pengangkatan dalma Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilaksanakan bagi pejabat pengawas, menuju ...

A. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama

B. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda

C. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya

D. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama

Jawaban : A. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama

5. Seorang pejabat Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yang telah diberhentikan dari jabatannya, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH, jika alasan pemberhentiannya adalah sebagai berikut, kecuali ...

A. Menjalani cuti di luar tanggungan negara

B. Mengundurkan diri dari jabatan

C. Diberhentikan sementara sebagai PNS

D. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

Jawaban : B. Mengundurkan diri dari jabatan

6. Seseorang yang ingin diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya, wajib memiliki ijazah minimal ...

A. Diploma empat

B. Sarjana

C. Magister

D. Doktor

Jawaban : C. Magister

7. Ruang lingkup pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama antara BPJH dan Badan POM berdasarkan PP 39 Tahun 2021 diantaranya ialah ...

A. Pengawasan produk halal berupa kosmetik

B. Pengawasan industri terkait bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong untuk menghasilkan produk halal

C. Pengawasan sertifikat halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga

D. Pengawasan produk halal yang beredar di pasar

Jawaban : D. Pengawasan produk halal yang beredar di pasar

8. Melaksanakan verifikasi kesesuaian pencantuman label halal pada produk yang telah bersertifikat halal, merupakan salah satu tugas dari ...

A. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda

B. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya

C. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama

D. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama

Jawaban : C. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama

9. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilaksanakan bagi pejabat administrator, menuju ...

A. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda

B. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya

C. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama

D.  Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama

Jawaban : B. Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya

10. Diantara pernyataan di bawah ini, yang sesuai ialah ...

A. Pengangkatan Pejabat Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya melalui penyesuaian harus memenuhi syarat memiliki ijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat

B. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang sedang menjalani tugas belajar kurang dari 6 (enam) bulan akan diberhentikan dari jabatannya

C. Usia maksimal untuk pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Madya melalui Perpindahan ialah 58 tahun

D. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara akan diberhentikan dari jabatannya

Jawaban : D. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara akan diberhentikan dari jabatannya

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved