Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.13 Alur Registrasi & Sertifikasi Halal

Ini kunci jawaban Modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) Bagian 2 Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban Modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) Bagian 2 Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal MOOC Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Simak alternatif kunci jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal pada pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Pada artikel kali ini akan memnyajikan kunci jawaban Modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal (Reguler dan Self Declare) Bagian 2.

Untuk itu, agar simak kunci jawaban Modul 3.13 pada Pelatihan Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal agar dapat dipelajari oleh peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Baca juga: 10 Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal

Baca juga: Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan

1. Setelah pelaku usaha mengirimkan data permohonan pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha, langkah berikutnya yang dilakukan oleh Pendampingan Proses Produk Halal adalah :

A. Memberikan rekomendasi pernyataan halal kepada BPJPH

B. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Komisi Fatwa

C. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha

D. Semua salah

Jawaban : C. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha

2. Waktu pemeriksanaan dan pengujian kehalalan produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu :

A. 21 hari kerja

B. 15 hari kerja

C. 25 hari kerja

D. 10 hari kerja

Jawaban : B. 15 hari kerja

3. Dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan sertifikat halal, kecuali:

A. Pengolahan produk

B. Nama dan jenis produk

C. Nomor Izin Berusaha

D. Daftar produk dan bahan yang digunakan

Jawaban : C. Nomor Izin Berusaha

4. Batas waktu perpanjangan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di dalam negeri paling lama:

A. 10 hari kerja

B. 21 hari kerja

C. 15 hari kerja

D. Semua salah

Jawaban : D. Semua salah

5. Panduan pencantuman label halal pada produk bersertifikat halal luar negeri yang telah teregistrasi di BPJPH yaitu:

A. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022

B. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2022

C. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2022

D. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2023

Jawaban : D. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2023

6. Ketentuan bahan yang digunakan untuk produk halal, yaitu :

A. Berasal dari alam berupa tumbuhan

B. Bahan bersertifikasi halal

C. A dan B benar

D. A dan B salah

Jawaban : B. Bahan bersertifikasi halal

7. Jangka waktu untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi hasil laporan Pendampingan Proses Produk Halal oleh BPJPH, yaitu ...

A. 1 hari kalender

B. 10 hari kalender

C. 10 hari kerja

D. 1 hari kerja

Jawaban : C. 10 hari kerja

8. Jangka waktu pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikat halal oleh BPJPH, yaitu:

A. 2 hari kerja

B. 21 hari kerja

C. 1 hari kerja

D. 12 hari kerja

Jawaban : A. 2 hari kerja

9. Pengajuan permohonan sertifikat halal dilakukan melalui link berikut:

A. sehati.halal.go.id

B. test.halal.go.id

C. ptsp.halal.go.id

D. bpjph.halal.go.id

Jawaban : D. bpjph.halal.go.id

10. Ketentuan sertifikat halal luar negeri yang dapat diregistrasi oleh BPJPH, yaitu :

A. LHLN telah bekerja sama saling pengakuan dengan BPJPH

B. Semua benar

C. Lembaga Halal sudah terakreditasi oleh BSN

D. Produk akan diimpor ke Indonesia

Jawaban : A. LHLN telah bekerja sama saling pengakuan dengan BPJPH

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved