Kunci Jawaban

10 Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal

Ini kunci jawaban Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal Bagian 2 Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban Modul 3.11 Prosedur, Penetapan Fatwa Halal Bagian 2 Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal MOOC Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Simak alternatif kunci jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal pada pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Pada artikel kali ini akan memnyajikan kunci jawaban Modul 3.11 Prosedur Penetapan Fatwa Halal Bagian 2.

Untuk itu, agar simak kunci jawaban Modul 3.11 pada Pelatihan Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal agar dapat dipelajari oleh peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk

1. Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada

A. BPJPH

B. MUI

C. Presiden

D. Menteri

Jawaban : D. Menteri

2. Majelis Ulama Indonesia Daerah (disingkat MUI Daerah) adalah MUI Provinsi 

A. MUI yang berkedudukan di Kotamadya

B. MUI yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

C. MUI yang berkedudukan di Ibukota Provinsi

D. MUI yang berkedudukan di Kabupaten

Jawaban : C. MUI yang berkedudukan di Ibukota Provinsi

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved