Berita Palembang
Sebar Video Bareng Keponakan, Pria di PALI Terjaring Patroli Siber NCMEC Amerika dan Mabes Polri
Pria 22 tahun itu membagikan video tak senonoh itu ke grup telegram 'Video Gay Kids' sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - IV salah seorang pemuda asal Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Polda Sumsel, setelah aksinya membagikan video menyimpang bareng keponakannya.
Pria 22 tahun itu membagikan video tak senonoh itu ke grup telegram 'Video Gay Kids' sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Sedangkan anggota yang ada di grup tersebut juga ada yang berasal dari luar negeri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti, mengaku terbongkarnya perbuatan IV setelah ia terjaring patroli Siber NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.
"Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat melakukan patroli siber dan terindikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Lalu kami tindaklanjuti, pelaku ditangkap di rumahnya," ujar Kompol Riska, Senin (7/10/2024).
Riska menerangkan pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 sebanyak delapan kali.
Sebanyak enam kali dilakukan di PALI dan dua kali dilakukan di Palembang.
"Korbannya sekarang masih berumur 8 tahun, itu adalah keponakannya sendiri. Pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah melakukan delapan kali," katanya.
Dari hasil interogasi pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, menurutnya karena saat melakukan usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya.
"Tidak ada iming-iming, karena korban masih kecil jadi belum terlalu mengerti," katanya.
Saat menggeledah handphone IV anggota Subdit V Siber menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone.
"Selain disebar, tersangka menyimpan foto dan video itu ke dalam Google Drive," katanya.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.
Gubernur Herman Deru Minta Warga Sumsel Tetap Kondusif Usai Kantor DPRD Digeruduk Massa Dini Hari |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Kantor DPRD Provinsi Sumsel Usai Digeruduk Massa Dini Hari, Kini Dijaga Ketat Aparat |
![]() |
---|
IKA KAMSRI Surati Presiden Prabowo, Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Ribuan Warga Palembang Antusias Ikuti Funwalk PAN ke-27 |
![]() |
---|
Hari Pertama Solidaritas dari ADO Sumsel Berhasil Kumpulkan Dana Rp 12.339.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.