Selesai Diperiksa Polisi, Vadel Badjideh Dance Hingga Yakin Tak Bisa Dijerat Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh selesai jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Nikita Mirzani

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com/Instagram
Vadel Badjideh selesai jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Nikita Mirzani 

"Poin utamanya, semua pertanyaan dan tuduhan ini fitnah," ucap Vadel Badjideh.

Rahmat tim kuasa hukum Vadel Badjideh menyampaikan kalau kliennya sudah membuka semua yang terjadi dengan Lolly, kepada pengacaranya dan penyidik.

Bahwa tuduhan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, adalah fitnah dan belum bisa dibuktikan kebenarannya.

"Dari keterangan Vadel atas tuduhan itu, Vadel meyakini dan berkata jujur bahwa tidak ada persetubuhan yang terjadi dengan Lolly," tegas Rahmat.

Rahmat menjelaskan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel hanyalah terkait UU Perlindungan Anak, pasal 76 D dan Pasal 81, mengenai seseorang diancam melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Tak hanya itu saja, terkait tuduhan aborsi dalam pasal 427 dan 428 juncto pasal 60 UU Kesehatan dan juga pasal 346 KUHP yang berbunyi dinyatakan bahwa salah satunya adalah setiap orang yg melakukan aborsi terhadap setiap perempuan.

"Dalam hal ini Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Harus dicermati, semua tuduhan ini harus dibuktikan," ujar Rahmat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved