Berita OKU Timur

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pemalakan di Martapura

Pelaku Ditangkap kurang dari 24 Jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Choirul
DITANGKAP: Tim Resmob Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, Sabtu (28/09/2024). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Tim Resmob Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan.

Dimana pelaku adalah Ari Pratama (38), salah satu warga Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku Ditangkap kurang dari 24 Jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH membenarkan bahwa pelaku Ari Pratama telah berhasil ditangkap karena telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan.

Adapun Kronologis Kejadian pada hari yang Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dimana pelaku bersama teman-temannya melakukan penghadangan terhadap kendaraan Truck angkutan Batubara.

Kemudian pelaku menyuruh korban Pramono yang merupakan seorang Sopir turun dari mobil.

"Selanjutnya pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp.200.000. Namun korban tidak mau memberikan uang yang diminta oleh pelaku," katanya, Sabtu (28/09/2024).

Kemudian pelaku meludahi korban lalu terjadi keributan. Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok bahu sebelah kanan korban.

Sehingga korban menderita luka bacok pada bagian bahu sebelah kanan selanjutnya pelaku meninggalkan korban.

"Untuk saat ini pelaku penganiayaan sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan serta Pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 35 cm. Lalu 1 (satu) buah tas slempang warna biru merk Effort

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (TS/Choirul)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved