Berita OKU Timur
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pemalakan di Martapura
Pelaku Ditangkap kurang dari 24 Jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Penulis: Choirul OKUT | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Tim Resmob Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan.
Dimana pelaku adalah Ari Pratama (38), salah satu warga Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku Ditangkap kurang dari 24 Jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH membenarkan bahwa pelaku Ari Pratama telah berhasil ditangkap karena telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan.
Adapun Kronologis Kejadian pada hari yang Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dimana pelaku bersama teman-temannya melakukan penghadangan terhadap kendaraan Truck angkutan Batubara.
Kemudian pelaku menyuruh korban Pramono yang merupakan seorang Sopir turun dari mobil.
"Selanjutnya pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp.200.000. Namun korban tidak mau memberikan uang yang diminta oleh pelaku," katanya, Sabtu (28/09/2024).
Kemudian pelaku meludahi korban lalu terjadi keributan. Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok bahu sebelah kanan korban.
Sehingga korban menderita luka bacok pada bagian bahu sebelah kanan selanjutnya pelaku meninggalkan korban.
"Untuk saat ini pelaku penganiayaan sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan serta Pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 35 cm. Lalu 1 (satu) buah tas slempang warna biru merk Effort
Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (TS/Choirul)
129 Prajurit TNI, Jepang, dan Amerika Gelar Airborne Operations di Langit OKU Timur |
![]() |
---|
DAFTAR Perwira Polres OKU Timur Berganti Posisi, AKP Tukiarsi Jabat Kasi Propam |
![]() |
---|
50 Hektar Sawah Roboh Usai Dihantam Angin Kencang di OKU Timur, Petani Berpacu Selamatkan Padi |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Desa Sridadi OKU Timur, Angin Puting Beliung Tiba-tiba Datang, 7 Rumah Rusak Parah |
![]() |
---|
Gaji DPRD OKU Timur Belum Ada Perubahan, Berikut Rinciannya Mulai dari Ketua hingga Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.