Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia yang Tidak Naik Selama 12 Tahun
Besaran gaji dan tunjangan hakim di Indonesia yang belum mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Besaran gaji dan tunjangan hakim di Indonesia yang belum mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir.
Gaji hakim telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012.
Aturan tersebut sampai saat ini belum ada perubahan.
Di dalam aturan itu juga disebut bahwa hakim adalah hakim di badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Adapun pendapatan hakim berdasarkan peraturan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.
Adapun gaji pokok yang didapat oleh hakim yakni sebesar Rp 2 juta per bulan yang mengikuti gaji PNS golongan IIIA.
Sedangkan gaji pokok tertinggi hakim yakni setara golongan IVE PNS yakni sebesar Rp 4,97 juta per bulan.
Selain gaji pokok hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya.
Fasilitas yang didapat yakni terdiri dari rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun hingga lainnya.
Kemudian hakim mendapatkan tunjangan berdasarkan zona wilayah di tempatkan dalam bertugas.
Berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia saat ini:
Tunjangan Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp27 juta
Tunjangan Wakil Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24,5 juta
Tunjangan Hakim Utama
Kelas Pengadilan II Rp14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24 juta
Tunjangan Hakim Utama Muda
Kelas Pengadilan II Rp13,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp19 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp22,4 juta
Tunjangan Hakim Madya Utama
Kelas Pengadilan II Rp12,8 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp17,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp21 juta
Tunjangan Hakim Madya Muda
Kelas Pengadilan II Rp11,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp16,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp19,6 juta
Tunjangan Hakim Madya Pratama
Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta
Tunjangan Hakim Pratama Utama
Kelas Pengadilan II Rp10,4 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp12,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp14,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp17,1 juta
Tunjangan Hakim Pratama Madya
Kelas Pengadilan II Rp9,7 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp13,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp16 juta
Tunjangan Hakim Pratama Muda
Kelas Pengadilan II Rp9,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp12,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta
Tunjangan Hakim Pratama
Kelas Pengadilan II Rp8,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp11,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Hutama Karya Berdayakan Pelaku UMKM di Pinggir Jalinsum, Dapat Kembangkan Usaha di Rest Area JTTS |
![]() |
---|
PERMINTAAN Terakhir Mpok Alpa ke Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Selama Dua Tahun Jadi Rahasia! |
![]() |
---|
KEINGINAN tak Terwujud Mpok Alpa Dibongkar Raffi, Meninggal Jelang Anak Ultah, Ayu Ting Ting Pilu |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Bongkar Isi Obrolan Terakhirnya dengan Mpok Alpa, Sebut Impian yang tak Terwujud 'Anak' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.