12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim di Indonesia Bakal Mogok Kerja Selama 5 Hari, Ini Rincian Gaji Hakim

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Ilustrasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang -- Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

SRIPOKU.COM -- Diduga akibat gaji selama 12 tahun tak naik, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Adapun gaji pokok yang didapat oleh hakim yakni sebesar Rp 2 juta per bulan yang mengikuti gaji PNS golongan IIIA. 

Sedangkan gaji pokok tertinggi hakim yakni setara golongan IVE PNS yakni sebesar Rp 4,97 juta per bulan. 

Selain gaji pokok hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya. 

Fasilitas yang didapat yakni terdiri dari rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun hingga lainnya. 

Kemudian hakim mendapatkan tunjangan berdasarkan zona wilayah di tempatkan dalam bertugas. 

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (26/9/2024).

Ia mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa.

Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.

Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi. Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.

“Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.

Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012. Mereka tidak lagi menerima remunerasi.

Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.

“Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan,” kata Fauzan.

Berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia saat ini:

Tunjangan Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp27 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim

Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24,5 juta

Tunjangan Hakim Utama

Kelas Pengadilan II Rp14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda

Kelas Pengadilan II Rp13,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp19 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp22,4 juta

Tunjangan Hakim Madya Utama

Kelas Pengadilan II Rp12,8 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp17,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp21 juta

Tunjangan Hakim Madya Muda

Kelas Pengadilan II Rp11,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp16,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp19,6 juta

Tunjangan Hakim Madya Pratama

Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama

Kelas Pengadilan II Rp10,4 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp12,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp14,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp17,1 juta

Tunjangan Hakim Pratama Madya

Kelas Pengadilan II Rp9,7 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp13,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp16 juta

Tunjangan Hakim Pratama Muda

Kelas Pengadilan II Rp9,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp12,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta

Tunjangan Hakim Pratama

Kelas Pengadilan II Rp8,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp11,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved