Berita Palembang

Lama DPO, Pelaku Pembunuhan Rocki di 7 Ulu Palembang Berhasil Ditangkap Anggota Pidum dan Tekab 134

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan lolos dari sergapan petugas.

Editor: pairat
Sripoku.com/Andi Wijaya
Pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pembunuhan terhadap korban Rocki Saputra berhasil diringkus, Jumat (10/9/2024), sore. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menjadi target operasi (TO), unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, akhirnya salah satu pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pembunuhan terhadap korban Rocki Saputra berhasil diringkus, Jumat (10/9/2024), sore. 

Pelaku yakni Fadli, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134, Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, setelah keberadaannya berhasil diendus petugas berada di kawasan 12 Ulu, Palembang. 

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan lolos dari sergapan petugas. Tidak berhenti disitu saja membuat petugas langsung melakukan penyisiran di kawasan Pemulutan Ogan Ilir. 

Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan PTC jalan R Sukamto tepatnya di Waduk. Meski hendak kabur kembali, oleh kesigapan petugas pelaku akhirnya berhasil diringkus pada malam hari. 

"Benar satu lagi DPO atas kasus pembunuhan korban yakni Rocki Saputra, TKP di bawah Ampera tepatnya 7 Ulu Palembang berhasil ditangkap," Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Sabtu (21/9/2024), siang.

Lanjut Robert, sebelum menangkap Rocky, anggota juga sudah menangkap rekannya yakni Ginda Lesmana, "Awal kita sudah menangkap temanya, Ginda Lesmana. Untuk motif pembunuhan ini berawal adanya ketersinggungan perkataan korban dan kedua tersangka,"katanya.

Selain mengamankan pelaku Fadli, sambung Robert, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban. 

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 340 KHUP dan 338 KHUP dengan ancaman penjara seumur hidup," tegasnya. 

Sedangkan, pelaku ketika diambil keterangan oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes, Palembang hanya mengakui perbuatannya dan karena malu Fadli pun hanya menundukkan kepalanya. (Diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved