Pilot Susi Air Dibebaskan

Kronologi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, Dilacak Tim Elang Sejak 7 Februari 2023

Pelacakan posisi dan kondisi Merthens amat menantang. Kondisi geografis dan keharusan mengabari perkembangan terbaru secepatnya salah satu tantangan

Editor: Sudarwan
Dok BIN
Kepala Satuan Tugas Elang IV Badan Intelijen Negara Brigadir Jenderal Murbianto Adhi Wibowo (kiri) dan Philip Merthens (tiga dari kiri), Sabtu (21/9/2024). Setelah disandera sejak 7 Februari 2024 oleh Organisasi Papua Merdeka dari kelompok Egianus Kogoya, Merthens dibebaskan tim gabungan TNI, Polri, BIN, Pemda. 

Pendekatan kepada tokoh masyarakat, agama, adat, dan perwakilan keluarga antara lain disusun berdasarkan laporan kondisi dan posisi terbaru Merthens. 

Mehrtens menjadi sandera dari TPNPB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023. 

Saat itu, pesawat komersial kecil milik maskapai Susi Air yang dikendalikannya diserbu oleh kelompok tersebut saat mendarat di bandara perintis di Distrik Paro, daerah pegunungan terpencil di Nduga.

Kelompok Egianus menuntut Indonesia mengakui kemerdekaan Papua sebagai imbalan atas pembebasan Mehrtens. 

Kelompok itu mengancam akan menembak Mehrtens jika pembicaraan mengenai kemerdekaan Papua ditolak.

Pada 3 Agustus 2024, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom sempat menyampaikan pernyataan pembebasan pilot. 

Dia mengklaim kelompok Egianus Kogoya sepakat untuk pembebasan Mehrtens yang akan dilakukan dalam kurun waktu 1-2 bulan.

Pada 17 September 2024, Sebby juga turut menyebarkan proposal pembebasan pilot yang ditandatangani oleh Panglima Tinggi TPNPB-OPM Terryanus Satto. 

Dalam proposal tersebut disebutkan, pembebasan dilakukan tanpa tuntutan. 

Pihak TPNPB hanya meminta agar pembebasan difasilitasi oleh dewan gereja.

Dapatkan update terkini dan berita penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved