Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Korupsi LRT, Kejati Sumsel Periksa 34 Orang Saksi, 3 Petinggi Waskita Karya Sudah Jadi Tersangka

Kejati Sumsel telah menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka dugaan korupsi

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
3 Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kejati Sumsel telah menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Provinsi Sumsel.

Ketiga tersangka yakni berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, lalu UH menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya dan SAP menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa para saksi yang berjumlah 34 orang.

Pemeriksaan para saksi ini, saat di konfirmasi Sripoku.com, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/9/2024), sore. 

Vanny mengatakan, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terdiri dari pihak PT Waskita Karya dan Sub Kontrak.

“Diantaranya pihak PT Waskita Karya dan Sub Kontraknya. Sementara ini keterangan yang kami peroleh,” ungkap Vanny.

Informasi yang dihimpun, salah satu sub kontrak diduga yakni PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN). Adapun keterkaitan PT LEN adalah adanya kontrak Utama antara PT Waskita dan PT LEN.

Tetapi, karena PT LEN tidak memiliki dana dalam pelaksanaannya, kemudian perusahaan menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai pendana pekerjaan. 

Kemudian pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT LEN Railway Solution (LRS). Di mana LRS yang merupakan anak perusanaan PT LEN. PT LRS menerima pembiayaan dan pembayaran dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

Pada posisi ini, diduga dilakukan mark up biaya oleh PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai fee selaku pendana pelaksanaan pekerjaan.

Namun ketika ditanyakan terkait soal ini, Vanny pun enggan menyebutkan secara gambling saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.

“Itu info dari Bidang Pidsus ya, kalau ada info terbaru nanti dikabari,” kata Vanny.

Selain itu, lebih jauh Vanny mengatakan, Tim Penyidik juga Kejati Sumsel telah memeriksa T, UH dan SAP sebagai tersangka di Kejati Sumsel, Jumat (20/9/2024) siang.

 “Diperiksa sebagai tersangka dari jam 11.00 sampai selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 65 pertanyaan,”tutup Vania.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved