Berita Palembang Emas

Evaluasi Kinerja, Pj Walikota Palembang Paparkan 10 Indikator Program Prioritas

Ucok Abdulrauf Damenta, memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian selama jadi Penjabat (Pj)

Editor: Yandi Triansyah
Kominfo Palembang
Ucok Abdulrauf Damenta, memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian selama jadi Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Paparan kinerja itu dilaksanakan di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

Tingkat pengangguran terbuka di Palembang pada 2023 di kisaran 7,49 % atau turun 0,71 % dibanding tahun 2022 yang sebesar 1,91 persen.

Sebaliknya, partisipasi angkatan kerja meningkat menjadi 67,51 % atau naik 3,03 % dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 64,48 persen.

Damenta juga mengulas soal kemiskinan ekstrem.

"Palembang berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga satu digit, yakni 9,77 persen di 2024," ujar Damenta.

Damenta juga menjabarkan tentang program unggulan, kesehatan, penyerapan anggaran dan apresiasi atau penghargaan yang diterima Pemkot Palembang.

Selain itu, dipaparkan pula secara global indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran.

Misalnya untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik, dan bidang lainnya yang mencapai 106 indikator.

Damenta menyampaikan, program prioritas Palembang juga mendukung program nasional dan sesuai arahan Presiden, juga Mendagri.

Hal ini merupakan keberlanjutan dari program keberhasilan sebelumnya.

“Mudah-mudahan yang kami sampaikan cukup memberi gambaran dan diberi masukan bagaimana meningkatkan kinerja di Kota Palembang ke depannya,” ujar Damenta.

Inspektur I Irjen Kemendagri, Brigjen Pol Rustam Mansyur, selaku tim penilai dan evaluator, mengapresiasi kinerja Pj Wali Kota Palembang atas pencapaian kinerja selama menjabat.

Rustam berharap tim Pemkot Palembang betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.

Untuk diketahui, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, setiap tiga bulan sekali atau per triwulan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Turut mendampingi Pj Wali Kota Palembang, yakni Sekda Palembang Aprizal Hasyim, para kepala OPD dan Camat se-Palembang.

Selain Palembang, Kabupaten Majalengka, Lampung, Kabupaten Takalar, Kabupaten Biak Numfor, dan Gorontalo, juga melakukan paparan hari ini di ruang utama Inspektorat Jenderal Kemendagri. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved