Berita Palembang Emas
Evaluasi Kinerja, Pj Walikota Palembang Paparkan 10 Indikator Program Prioritas
Ucok Abdulrauf Damenta, memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian selama jadi Penjabat (Pj)
Tingkat pengangguran terbuka di Palembang pada 2023 di kisaran 7,49 % atau turun 0,71 % dibanding tahun 2022 yang sebesar 1,91 persen.
Sebaliknya, partisipasi angkatan kerja meningkat menjadi 67,51 % atau naik 3,03 % dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 64,48 persen.
Damenta juga mengulas soal kemiskinan ekstrem.
"Palembang berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga satu digit, yakni 9,77 persen di 2024," ujar Damenta.
Damenta juga menjabarkan tentang program unggulan, kesehatan, penyerapan anggaran dan apresiasi atau penghargaan yang diterima Pemkot Palembang.
Selain itu, dipaparkan pula secara global indikator yang terkait dengan ketersediaan program dan anggaran.
Misalnya untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik, dan bidang lainnya yang mencapai 106 indikator.
Damenta menyampaikan, program prioritas Palembang juga mendukung program nasional dan sesuai arahan Presiden, juga Mendagri.
Hal ini merupakan keberlanjutan dari program keberhasilan sebelumnya.
“Mudah-mudahan yang kami sampaikan cukup memberi gambaran dan diberi masukan bagaimana meningkatkan kinerja di Kota Palembang ke depannya,” ujar Damenta.
Inspektur I Irjen Kemendagri, Brigjen Pol Rustam Mansyur, selaku tim penilai dan evaluator, mengapresiasi kinerja Pj Wali Kota Palembang atas pencapaian kinerja selama menjabat.
Rustam berharap tim Pemkot Palembang betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, setiap tiga bulan sekali atau per triwulan melakukan penilaian dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Turut mendampingi Pj Wali Kota Palembang, yakni Sekda Palembang Aprizal Hasyim, para kepala OPD dan Camat se-Palembang.
Selain Palembang, Kabupaten Majalengka, Lampung, Kabupaten Takalar, Kabupaten Biak Numfor, dan Gorontalo, juga melakukan paparan hari ini di ruang utama Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Pj Walikota Palembang A Damenta
Inspektur I Irjen Brigjen Pol Rustam Mansyur
PPUPD Ahli Utama Drs Azwan M.Si
Cash Flow Alasan Gaji Molor, Komisi III DPRD Palembang Minta Feeder Profesional |
![]() |
---|
Rakit Terapung dan Ragam Kuliner Siap Menyambut Anda Saat Berkunjung ke Pelataran 16 Ilir dan BKB |
![]() |
---|
Amerika Serikat Jadikan Palembang Proyek Percontohan Pengembangan Kawasan Stasiun LRT dan UMKM |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Siapkan Hiburan Rakyat di Tahun Baru 2025, Warga Bisa Naik ke Tower Ampera |
![]() |
---|
Undang Musisi Kelas Dunia, Pemkot Palembang Akan Gelar World Music Jazz Festival 2024 di BKB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.