Berita Palembang

Babak Belur Dianiaya, Istri Laporkan Suami ke Polrestabes Palembang

Dengan kondisi luka memar di sekujur tubuhnya,  Tiara Deasy Lionita (31), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Tiara Deasy Lionita melaporkan suaminya DF ke Polrestabes Palembang kasus KDRT yang dialaminya di Jalan Soerkarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Rabu (18/9/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dengan kondisi luka memar di sekujur tubuhnya,  Tiara Deasy Lionita (31), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang melaporkan suaminya DF ke Polrestabes Palembang, Rabu (18/9/2024).  

Warga Perumahan Hartamas Residen, Kecamatan Sukarame ini mengaku menjadi korban  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. 

Tiara menuturkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (16/9/2024), sekira pukul 15.00 WIB, di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. 

Menurut dia, kejadian itu berawal saat ia diajak suaminya untuk membelikan sepeda untuk anak-anak. 

Tiara mengaku suaminya mengajak membeli sepeda melalui pesan WhatsApp. 

"Saya dijemput oleh suami di kawasan Talang Jambe menggunakan mobil," kata dia.

Setelah tiba, Tiara melihat anak-anaknya sudah berada di dalam mobil. Tiara akhirnya memutuskan ikut bersama suaminya itu. 

"Saya mau ikut karena anak-anak saya ikut ada di dalam mobil," kata dia. 

Sesampai di TKP (Tempat kejadian perkara), sambung Tiara, terlapor pun menghentikan laju mobilnya dan menyuruh anak anaknya untuk turun .

" Anak anak saya suruh turun, karena saya merasa takut saya juga ikut turun," katanya. 

Namun, saat itu terlapor menjambak rambut korban dan dengan tangan kosong memukul bagian muka korban, hingga pecah bibir, serta menampar korban. 

"Saya tidak terima sehingga saya melapor ke sini. Berharap dia ditangkap. Peristiwa ini pun bukan kali pertamanya," kata Tiara. 

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly membenarkan adanya laporan korban terkait kasus KDRT.

"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Fadly. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved