Breaking News

Pembunuh Siswi SMP Ditangkap

Kasus AA Tewas di Kuburan Cina Tunggu Berkas Lengkap, Kapolrestabes Palembang Limpahkan ke Kejari

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, sedang menyempurnakan kelengkapan berkas kasus tersebut.

Editor: pairat
Sripoku.com/Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang sebut Penyidik sedang penyempurnakan kelengkapan berkas. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan dan rudapaksa terhadap korban AA (14), siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya yang tewas ditemukan di TPU Talang Kerikil Palembang, beberapa waktu lalu. 


Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, sedang menyempurnakan kelengkapan berkas kasus tersebut.

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampangi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait kepada Sripoku.com, Sabtu (7/9/2024), siang. 


"Ya benar hingga kini penyidik kita sedang penyempurnakan kelengkapan berkas terkait kasus ini," tegas Harryo. 

Polisi Temukan Video Porno di Handphone Milik Tersangka Utama Penganiayaan dan Rudapaksa AA siswi SMP di Palembang yang ditemukan tewas di areal pemakaman TPU Talang Kerikil atau kuburan cina Palembang.
Polisi Temukan Video Porno di Handphone Milik Tersangka Utama Penganiayaan dan Rudapaksa AA siswi SMP di Palembang yang ditemukan tewas di areal pemakaman TPU Talang Kerikil atau kuburan cina Palembang. (Handout)

Baca juga: Pelaku IS Sempat Ikut Yasinan Saat Malam Pertama Tewasnya AA Siswi SMP yang Dibuang di Kuburan Cina


Nantinya, lanjut Harryo, setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Palembang.

"Yang jelas untuk tahapan selanjutnya akan diserahkan Kejaksaan Negeri Palembang," kayanya. 


"Berkasnya tinggal penyempurnaan. Anak-anaknya juga sudah dibawa ke PSRABH, OI,"tegasnya Harryo kembali. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan untuk tiga pelaku yakni  MZ, NS dan AS, yang turut serta dalam kasus pembunuhan AA (14), Siswi kelas 2 Tribudi Mulya, hingga kini sudah di rehabilitasi. 


Harryo menjelaskan, jadi sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32 yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak. 


"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo  (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved