Guru Honorer Kritik Kadisdik Kalsel
Nasib Guru Honorer Dipanggil Kepsek usai Viralkan Kadisdik Merokok di Ruangan: Tidak Sampai Dipecat
Bukannya mendapatkan respon yang baik, Amalia mengaku saat itu langsung disuruh keluar ruangan oleh Muhammadun.
Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta.
“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.
Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.
Apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan.
“Tindakan berani Amalia, selayaknya menjadi contoh bagi semua pendidik sebagai pondasi terakhir bangsa, untuk tetap merawat laku setiap anak bangsa dan lantang menyuarakan segala yang tidak pantas,” kata Forum Ambin.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya turut memberikan apresiasi atas langkah berani Amalia, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kadisdik Kalimantan Selatan,” tambah mereka.
Sebelumnya Amalia membagikan curhatannya terkait peristiwa tak menyenangkan tersebut, Senin (2/9/2024).
Sang guru bercerita, awalnya, dirinya mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMK Tahap II.
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.
Dalam acara tersebut, oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel itu hadir memberikan sambutan di depan para pejabat, panitia, dan pelaksanaan, melansir dari BanjarmasinPost.
Acara diselenggarakan di salah satu ballroom hotel dengan diikuti oleh para Guru BK, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Wakasek beberapa Kabupaten di Kalsel.

Guru wanita tersebut memaparkan, sesaat sebelum oknum Kepala Dinas itu masuk para peserta rapat diminta memberi perhatian dan dilarang menggunakan telepon genggam.
"Dr awal acara brjln lancar, smpai suatu ktika pejabat2 yg mberikan kata sambutan, panitia pelaksana brkata, jk ada Kadisdikbud nya masuk, dmohon utk tdk memainkan hp, krn bliau tdk suka ktika brbicara, ada yg main hp. Sy pikir, org ini psti brdedikasi tnggi trhdp jabatan, org yg brwibawa, smpai2 hrs sprti itu, krn sy suka org yg disiplin sprti itu, tdk brbicara/main hp ktika ada org di depan brbicara," paparnya.
Namun guru tersebut dibuat kaget saat melihat oknum Kepala Dinas itu memasuki ruangan dengan menggunakan sendal dan menghisap rokok di depan para peserta rapat.
"Namun ktika bliau dtg, sngguh persepsi sy Igsg brubah, bliau masuk ballroom dg sendal, kmudian dg sbatang rokok, brjalan sprti org yg bijaksana. Sktika mood sy lgsg brubah, krn sy tdk tahan dg asap rokok,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.