Teller Bank di Palembang Tersangka
Transaksi Capai Rp 5 M, Supervisor Teller Bank Plat Merah di Palembang Ditetapkan Tersangka
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Palembang menetapkan Supervisor Teller Bank WA sebagai tersangka penyalahgunaan uang kas
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah dilakukannnya serangkaian tindakan penyidikan, oleh petugas Kejari Palembang.
Akhirnya, Rabu (4/9/2024), malam Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Palembang menetapkan WA sebagai tersangka.
Hal ini diungkap Kepala Kejari Palembang Johnny W Pardede melalui melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar ketika ditemui Sripoku.com.
"Benar kita telah menetapkan Saudari WA sebagai tersangka hari ini," ungkap Ario.
Lanjut Ario, dimana bersangkutan WA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas salah satu bank plat merah di Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.
"Hingga ditetapkan tersangka saksi kurang lebih sudah diperiksa sebagai 10 orang saksi, " bebernya sambil mengatakan Wa terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
Ketika ditanya soal kerugian negara, Ario membeberkan, adapun kerugian yang dialami oleh bank plat merah tersebut mencapai Rp 5.282.500.000, Milyar.
"Diketahui WA yang pada saat itu menjabat sebagai selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan Transaksi," tegasnya lagi.
Lebih jauh Ario mengatakan untuk pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lalu, subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ditambahkannya, bahwa di tahun 2024 Kejari, Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 (satu) perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Supervisor-Teller-Bank-tersangka.jpg)