Teller Bank di Palembang Tersangka
Breaking News: Oknum Teller Bank Plat Merah di Palembang Ditetapkan Tersangka, Tilap Uang Rp 5 M
Kejari Palembang menetapkan Oknum Supervisor Teller BNI berinisial WA sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejari Palembang menetapkan Oknum Supervisor Teller bank plat merah berinisial WA sebagai tersangka.
WA terlibat dugaan korupsi dalam menyalahgunakan uang di kantor tempatnya bekerja.
Akibat perbuatannya itu, kerugian yang dialami oleh bank plat merah di Palembang sebesar Rp 5.282.500.000.
Kepala Kejari Palembang Johnny W Pardede melalui melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, mengatakan WA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan," kata dia, Rabu (4/9/2024).
Uang Kas bank plat merah itu disalahgunakan dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.
"Sudah 10 orang saksi kita periksa terkait kasus ini," kata dia.
Ario mengatakan untuk pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lalu, subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ditambahkannya, bahwa di tahun 2024 Kejari, Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 (satu) perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Teller-BNI-tersangka.jpg)