Teller Bank di Palembang Tersangka

Breaking News: Oknum Teller Bank Plat Merah di Palembang Ditetapkan Tersangka, Tilap Uang Rp 5 M

Kejari Palembang menetapkan Oknum Supervisor Teller BNI berinisial WA sebagai tersangka. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Andi Wijaya
Kejari Palembang menetapkan Oknum Supervisor Teller BNI berinisial WA sebagai tersangka, Rabu (4/9/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejari Palembang menetapkan Oknum Supervisor Teller bank plat merah berinisial WA sebagai tersangka. 

WA terlibat dugaan korupsi  dalam menyalahgunakan uang di kantor tempatnya bekerja. 

Akibat perbuatannya itu,  kerugian yang dialami oleh bank plat merah di Palembang sebesar Rp 5.282.500.000.

Kepala Kejari Palembang Johnny W Pardede melalui melalui  Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, mengatakan WA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Terhitung mulai hari ini dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan," kata dia, Rabu (4/9/2024). 

Uang Kas bank plat merah itu disalahgunakan dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.

"Sudah 10 orang saksi kita periksa terkait kasus ini," kata dia.

Ario mengatakan untuk pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Lalu, subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Ditambahkannya,  bahwa di tahun 2024 Kejari, Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 (satu) perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana Korupsi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved