Profil Irjen Pol Mohammad Iqbal Sudah 4 Tahun Jabat Kapolda, Hartanya Capai Rp23 M Lengkap Kariernya
Inilah profil Irjen Pol Mohammad Iqbal Kapolda Riau salah satu kapolda terlama di Indonesia miliki harta capai Rp23 M
Nama lengkapnya adalah Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.
Karier
Karier Irjen Iqbal telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjadi Kapolres Gresik (2008), Kapolres Sidoarjo (2009), Wakapolwiltabes Surabaya (2010), dan Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011).
Selain itu, Iqbal juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolres Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2012), Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015), dan Analis Kebijakan Madya bidang Dalops Sops Polri (dalam rangka Sespimti) (2016).
Kariernya makin cemerlang setelah ia didapuk menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim pada tahun 2016.
Pada tahun 2017, besan dari Irjen Pol. (Purn.) Drs. Agung Sabar Santoso ini diangkat menjadi Karopenmas Divhumas Polri.
Setelah itu, Iqbal ditunjuk menjadi Wakapolda Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2018.
Pada tahun yang sama, Irjen Iqbal diamanahkan untuk menjadi Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri.
Kemudian, ia ditunjuk menjadi Kapolda NTB pada tahun 2020.
Pada tahun 2021, Irjen Mohammad Iqbal kemudian mengemban jabatan sebagai Kapolda Riau.
Rekam Jejak
Sepanjang kariernya sebagai anggota Polri, Irjen Iqbal memiliki rekam jejak yang cukup cemerlang.
Saat menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya, ia turut serta dalam menangani kasus Bom Sarinah tahun 2016.
Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Irjen Hendro Pandowo, Dimutasi Jadi Pati Bareskrim, Pernah Bongkar Mafia Bola |
![]() |
---|
Keracunan Program MBG Berujung Hukum, Penyelenggara Diancam Pasal Kelalaian KUHP dan UU Pangan |
![]() |
---|
Sebelum Dibagikan, Ahli Gizi Sarankan Kepala Sekolah Cicipi Makanan Untuk Cegah Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isu Gaji PNS Oktober 2025 Naik, Ini Penjelasan Resminya dari Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.