Sosok Inggard Joshua, Politisi Partai Gerindra Ini Lima Periode jadi Anggota DPRD DKI Jakarta

Berikut ini sosok Inggard Joshua Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, politisi Gerindra ini menjadi anggota paling lama menjabat

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini sosok Inggard Joshua Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, politisi Gerindra ini menjadi anggota paling lama menjabat hingga lima kali dengan partai yang berbeda 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini sosok Inggard Joshua Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, yang kini menjadi anggota paling lama menjabat.

Inggard Joshua politisi dari Partai Gerindra yang baru saja dilantik ini bisa mengukir sejarah, yaitu menjadi anggota dewan terlama untuk kelima kalinya dilantik menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta.

Dalam satu periode, setiap anggota dewan berhak menempati kursi di parlemen selama lima tahun.

Jika Inggard Joshua dilantik untuk periode yang kelima maka dia akan menjabat sebagai anggota dewan selama 25 tahun.

Selain itu, kendaraan politik yang dia gunakan juga berbeda-beda, mulai dari Partai Golkar, Partai NasDem hingga akhirnya di Partai Gerindra sampai sekarang.

Menurut Inggard Joshua, selama melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik maka seorang calon incumbent atau petahana tidak akan sulit untuk meraih kemenangan.

Hal itu menjadi prinsip yang selama ini Inggard pegang selama menjadi wakil rakyat di Kebon Sirih.

"Kami ini kan fungsinya melayani, ketika ada permasalahan di wilayah, ada pengaduan maka kami sigap dan segera melakukan peninjauan sekaligus evaluasi," kata Inggard saat ditemui di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (26/8/2024) petang.

Baca juga: Sosok Juditha Danuvanya, Mahasiswi UI Kibarkan Peringatan Darurat saat Wisuda, Ngaku Latihan di WC

Setelah meninjau dan mengevaluasi keluhan warga, lanjut Inggard, dia langsung melaporkan hal tersebut kepada eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Karena itu, dia menganggap menjadi dewan petahana justru lebih mudah memenangkan pertarungan Pileg ketika ingin mencalonkan kembali.

"Jadi gampang saja sih, karena masyarakat kan nggak lihat dari partainya tapi personalnya. Artinya dia (anggota dewan) itu melaksanakan fungsi dan tugasnya atau tidak," ucap Inggard.

Dia menjelaskan ada tiga fungsi dasar yang diemban oleh setiap anggota dewan, pertama legislasi, kedua penganggaran dan ketiga pengawasan.

Anggota dewan bertugas mengesahkan peraturan dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) bersama eksekutif.

Dalam penganggaran, dewan juga ikut merancang dan mengevaluasi kebijakan anggaran yang disodorkan eksekutif setiap tahun.

Sementara di sisi pengawasan, anggota dewan harus mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif dalam melayani masyarakatnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved