Dodi Reza Bebas Penjara

Penampilan Baru Dodi Reza Pasca Bebas Penjara, Vibes Putra Alex Noerdin Lebih Macho dengan Brewok

Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) kini sudah bebas penjara.

|
Penulis: Odi Aria | Editor: Odi Aria
Kolase
Dodi Reza Alex Noerdin sebelum dipenjara (kiri) dan setelah bebas penjara (kanan). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) kini sudah bebas penjara.

Namun ada yang berbeda dari penampilan Dodi Reza Alex pasca bebas dari lapas Suka Miskin.

Putra eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu tampil lebih macho dengan brewok di wajahnya. Dimana diketahui, Dodi Reza Alex selama ini dikenal dengan penampilan klimisnya tanpa kumis dan brewok.

Meski tak terlalu lebat, namun brewok Dodi Reza Alex tampak sudah menyambung dari kumis sampai ke janggut.

Dodi Reza Alex yang sempat terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR Muba ini dikabarkan bebas pada 17 Agustus 2024 kemarin.


Pasca bebas, Dodi Reza Alex pun tampak langsung menghadiri kegiatan Munas Golkar di Jakarta. Terlihat Dodi Reza bersama Ketua DPD Golkar Sumsel Bobby Adhityo Rizaldi dan Ketua DPD Golkar Palemna, Muhammad Hidayat.


Dodi mengenakan jas Kuning Golar, dengan penampilan berbrewok tersenyum bersama anggota Golkar lainnya.

Sementara itu Lury Elza Alex yang merupakan adik dari Dodi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Dodi Reza Alex sudah bebas penjara.

"Kami dari keluarga bersyukur, Alhamdulillah bahwa kak Dodi kembali dalam keadaan sehat dan bugar," kata DPRD Sumsel terpilih ini, Rabu (21/8/2024).


Menurut Lury, beliau (Dodi) menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).


"Insya Allah Kak Dodi akan menyumbangkan pikiran, ide dan gagasan demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depannya," kata Lury yang merupakan Putri Alex Noerdin.

KPK Setor Uang Korupsi Vonis Dodi Reza

Dikutip dari kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 59,2 miliar dari uang pengganti terpidana korupsi sekaligus anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan kawan-kawannya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut disetorkan Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.

 “Melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp 59,2 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Ali mengatakan, uang itu bersumber dari denda, uang pengganti, hasil lelang, dan rampasan sejumlah perkara, termasuk dari Alex Noerdin.

Menurut dia, tindakan ini menjadi bentuk upaya KPK memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.

Ali menyebutkan, KPK akan terus konsisten dan menagih uang pengganti atau denda para terpidana. “Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.

odi sebelumnya menjabat Bupati Musi Banyuasin. Ia tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada pengadilan pertama, Dodi dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Tidak terima, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada upaya hukum biasa terakhir ini, hukuman Dodi diperberat menjadi 6 tahun.

Hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan gubernur itu. “Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2024).

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved