Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 38 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi

Semoga Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 38 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Youtube
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 38 Kurikulum Merdeka 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 38 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi.

Semoga Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 38 ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Latihan Soal UTS/PTS PPKN Kelas 5 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2024 Beserta Kunci Jawaban

Ayo, Berdiskusi

Diskusikan bersama kelompok kalian mengenai pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.

Selanjutnya, tanyakan kepada guru kalian mengenai pengertian yang belum dipahami.

Untuk memudahkan kalian mengidentifikasi pengertian hak dan kewajiban, isilah tabel seperti contoh berikut.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Tuliskan hasilnya di buku catatan kalian. Selanjutnya, kemukakan dalam forum diskusi kelas.

Jawaban:

Makna Hak

1. Nama Tokoh/Ahli: Christine S.T Kansil

Pendapat Ahli: Menurut Christine S.T Kansil, hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan hukum

Alasan Ketidakpahaman:

Pendapat ini mungkin kurang jelas karena tidak menjelaskan bagaimana izin atau kekuasaan tersebut diterapkan dalam situasi sehari-hari

Makna Menurut Kami:

Hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan hukum kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan oleh individu tersebut.

2. Nama Tokoh/Ahli: Prof. Dr. Notonegoro

Pendapat Ahli: Hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Alasan Ketidakpahaman:

Pendapat ini mungkin sulit dipahami karena istilah 'kekuasaan' bisa menimbulkan kebingungan tentang batasan hak dan kekuasaan seseorang.

Makna Menurut Kami:

Hak adalah sesuatu yang semestinya diperoleh oleh individu yang bersangkutan dan dapat dituntut secara paksa jika tidak diberikan

Makna Kewajiban

1. Nama Ahli: Prof. Dr. Notonegoro

Pendapat Ahli: Kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain maupun karena pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan.

Alasan Ketidakpahaman:

Istilah 'beban' bisa membingungkan karena tidak semua kewajiban dipandang sebagai beban oleh indivisu yang melakukannya

Makna Menurut Kami:

Kewajiban adalah suatu beban yang harus dipenuhi untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu

2. Nama Ahli: John Salmond

Pendapat Ahli: Kewajiabn merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang. Apabila tidak melakukan hal tersebut, akan memperoleh sanksi.

Alasan Ketidakpahaman: Penekanan pada sanksi mungkin membuat kewajiban terdengar lebih sebagai ancaman daripada tanggung jawab

Makna Menurut Kami:

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan seseorang, dan jika tidak dilakukan, akan dikenal sanksi.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved