Konsultasi Agama

Bolehkah Tinggal Serumah Tapi Sudah Cerai? Berikut Jawaban Ustazah Nella Lucky, Penuhi 2 Syarat Ini

Pertanyaannya kalau ibu saya sakit apa boleh saya bawa dan rawat di rumah yang ditempati bapak," tulis salah satu netizen.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Tiktok
Sudah cerai tapi masih serumah, bolehkah, ini jawaban Ustazah Nella Lucky 

SRIPOKU.COM - Ustazah Nella Lucky menjawab pertanyaan salah satu netizen soal rumah tangganya.

Netizen tersebut bertanya, apakah orang yang sudah bercerai masih boleh tinggal serumah?

"Bu saya pengen tanya, ini ibu dan bapak saya sudah pisah ataupun cerai.

Pertanyaannya kalau ibu saya sakit apa boleh saya bawa dan rawat di rumah yang ditempati bapak," tulis salah satu netizen.

Menanggapi hal tersebut, Nella Lucky menyebut hukumnya diperbolehkan, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat yang pertama, mereka harus rujuk, atau saat ibu dibawa ke rumah ayah, ada pihak ketiga dalam rumah tersebut.

Berikut penjelasan lengkap dari Ustazah Nella Lucky:

"Oke temen-temen kita jawab ya.

Untuk kasus di atas itu hukumnya boleh, tapi bersyarat.

Syarat yang pertama, mereka rujuk.

Syarat yang kedua, harus ada mba (red: orang lain) di rumah itu.

Hal ini dikarenakan ibu dan bapak sudah berpisah dan berkomitmen tidak ingin kembali.

Yang artinya mereka sudah bukan mahram.

Jadi tidak boleh satu rumah bersama.

Kecuali mbak di situ dan anak-anak yang lain ada sebagai orang ke-3.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved