Plt Kadis PMD Muba jadi Tersangka
Breaking News : Plt Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Santan
Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi ditetapkan oleh Kejari Muba menjadi tersangka kasus tindak pindana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi ditetapkan oleh Kejari Muba menjadi tersangka kasus tindak pindana korupsi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang ada Dinas PMD Muba.
Richard Cahyadi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Muba, Senin (19/8/2024).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Richard Cahyadi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Diketahui Richard Cahyadi ditetapkan tersangka kasus Santan pada Dinas PMD, dimana pada tahun 2021 tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PMD.
Kemudia tersangka saat ini menjabat staf ahli Bupati dan Plt Kepala Dinas PMD Muba.
Sebelumnya Kejari Muba Roy Riady SH MH menyebutkan modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.
"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," jelasnya.
Alhasil Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.
"Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Kajari menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.