Jessica Kumala Wongso Bebas

Detik-detik Jelang Jessica Wongso Bebas di Lapas Pondok Bambu, Banyak Petugas Berjaga di Gerbang

Awak media yang hendak meliput pembebasan bersyarat Jessica tidak diperkenankan masuk ke dalam, hanya pihak terkait

Editor: Fadhila Rahma
Teibunnews
Detik-detik Jelang Jessica Wongso Bebas di Lapas Pondok Bambu, Banyak Petugas Berjaga di Gerbang 

SRIPOKU.COM - Jessica Kumala Wongso, atau Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Berikut suasana di Lapas Pondok Bambu jelang kebebasan Jessica Wongso.

Pantauan di lokasi hingga pukul 08.15B WIB Jessica Wongso masih belum terlihat keluar dari Lapas Pondok Bambu, namun sejumlah petugas Lapas sudah berjaga di pintu gerbang.

Awak media yang hendak meliput pembebasan bersyarat Jessica tidak diperkenankan masuk ke dalam, hanya pihak terkait diperbolehkan masuk ke dalam Lapas Pondok Bambu.

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Pagi Ini Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Pagi Ini Usai Divonis 20 Tahun Penjara (Kompas)

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.

Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.

Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

 Mengapa Jessica Wongso Bebas Lebih Cepat?

Mengapa Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat? Padahal, karena terkait pembunuhan Wayan Mirna 

Salihin ia divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI menyatakan Jessica Wongso berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Kebebasan bersyarat Jessica Wongso ini sesuai ketentuan bahwa selama menjalani masa tahanan sudah mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana dipersyratkan Ditjen PAS.

"Semua pembinaan yang harus dijalani yang bersangkutan selama di Lapas harus nilai baik dan terukur," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved