Breaking News

Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT

Pesan Ayah Cut Intan Nabila usai Anaknya Lebam di-KDRT Armor Toreador: Fikirkan Masa Depan Anakmu

Dalam pertemuannya dengan sang ayah, Cut Intan Nabila menangis sesegukan sambil berpelukan.

Editor: Fadhila Rahma
TikTok
Pesan Ayah Cut Intan Nabila usai Anaknya Lebam di-KDRT Armor Toreador: Fikirkan Masa Depan Anakmu 

Intan tetap pada pendiriannya untuk tidak mencabut laporan. Bahkan ia mantap mengakhiri pernikahannya dengan Armor.

Armor, melalui Irwansyah, kuasa hukumnya, berencana mengajukan restorative justice dan berharap dapat berdamai dengan Intan agar tidak meneruskan perkara mereka di jalur hukum.

Dalih Armor yakni anak-anak masih membutuhkan kasih sayang ayahnya. Termasuk urusan nafkah.

Polisi Buka Suara soal Cabut Laporan

 Humas Polres Bogor Iptu Desi membantah ada pencabutan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador.

Sebelumnya, beredar kabar Cut Intan berdamai dengan Armor.

"Menjelaskan terkait isu di luar rumornya ada pencabutan laporan dan penyelesaian musyawarah belum ada, sampai sekarang proses hukum tingkat penyidikan sampai saat ini masih berjalan," kata Desi di kantornya, Jumat (16/8/2024), dikutip Tribunnews.com.

MC Pernikahan Bongkar Perangai Armor Toreador Sebelum Nikahi Cut Intan Nabila
MC Pernikahan Bongkar Perangai Armor Toreador Sebelum Nikahi Cut Intan Nabila (Kolase)

Ia juga mengatakan belum ada upaya keadilan restoratif atau restorative justice dari pihak Armor.

"Sampai sekarang juga belum ada, mungkin pada saat awal dari adanya penangkapan pelaku memang ada pengacara keluarga tersangka hadir, tapi kelanjutannya belum ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Armor menaruh harapan agar kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif.

Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar usai Cut Intan mengunggah video dugaan aksi KDRT sang suami terhadap dirinya di akun Instagramnya pada Selasa (13/8).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved