HUT ke 79 RI
Teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang Dibaca saat Upacara 17 Agustus 2024
Selain itu, teks proklamasi juga dibacakan saat upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Berikut ini teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang dibaca saat upacara 17 Agustus 2024.
Teks Proklamasi adalah bagian dari sejarah kemerdekaan Indonesia.
Naskah tersebut dibacakan oleh Ir Soekarno saat pengumuman kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Teks proklamasi dirumuskan oleh tiga tokoh nasional, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo. Naskah teks proklamasi asli ditulis tangan oleh Ir. Soekarno.
Ketika telah disetujui, kemudian teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik. Berikut isi teks proklamasi yang diketik oleh Sayuti Melik.
Berikut isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
Baca juga: 10 Lagu Nasional yang Dinyanyikan saat 17 Agustus 2024, Lengkap dengan Liriknya
Berikut ini naskah Pembukaan UUD 1945:
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
730 Tahanan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 5 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Inisiatif Warga Talang Jambe Gelar Upacara HUT ke-79 RI di Sekitar Pemukiman Warga, Latihan Cuma H-1 |
![]() |
---|
Sosok Akmal Faiz Ali Khadafi Pembentang Bendera Merah Putih Upacara 17 Agustus di IKN, Hobi Olahraga |
![]() |
---|
Sosok Kolonel Inf Nur Wahyudi, Komandan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Punya Istri Artis dan Model |
![]() |
---|
Sosok Livenia Evelyn Kurniawan Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2024 HUT ke-79 RI di IKN Asal Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.