Pemutihan Pajak Kendaraan, Diskon 50 Persen Hingga Bebas Denda Mulai 19 Agustus 2024, Ini Syaratnya

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tahun 2024 diadakan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: adi kurniawan
Handout
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tahun 2024 diadakan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar gembira, akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bahkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan segera dilaunching.

"Iya akan ada launching program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel pada Minggu, 18 Agustus 2024," kata Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan dilaunching di Atrium PTC Mal, pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.

Sebagai informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel tahun 2024 diadakan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau (PKB), ada diskon 50 persen hingga bebas denda.

Yaitu untuk PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan. 

Lalu untuk BBN-KBII diskon 50 persen, kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ pajak tahun lewat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved