Kunci Jawaban

Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 71 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 1 Individu

Berikut ini terdapat kunci jawaban IPS kelas 7 SMP halaman 71 semester 1 Kurikulum Merdeka, tugas Aktivitas 1 Individu.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban IPS kelas 7 SMP halaman 71 semester 1 Kurikulum Merdeka, tugas Aktivitas 1 Individu. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini terdapat kunci jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 SMP halaman 71 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Siswa diperintahkan untuk mengerjakan tugas Aktivitas 1 Individu yang terdapat pada buku pelajaran IPS kelas 7 SMP halaman 71 Kurikulum Merdeka.

Siswa dapat menyimak pembahasan soal dan kunci jawaban di bawah ini sebagai panduan untuk belajar dan mengerjakan tugas.

Dilansir dari Basbahanajar Youtube Channel, pelajari dan pahamilah kunci jawaban berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 86 Semester 1  Kurikulum Merdeka, Tugas Aktivitas 6 Individu

AKTIVITAS 1 INDIVIDU

Pencemaran meliputi pencemaran air, pencemaran udara, dan pencemaran tanah yang dihasilkan oleh rumah tangga atau aktivitas di rumah. Coba identiikasi pencemaran apa saja yang terjadi dari aktivitas tersebut! Buatlah catatan aktivitas sampai pembahasan pembiasan diri dalam lingkungan sekitar pada sebuah buku harian! 

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 42 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Tema 1 Aktivitas 8 Kelompok

Jawaban :

1. Pencemaran Air

Aktivitas:

- Mencuci pakaian dengan deterjen. 

- Membuang sisa makanan dan minyak ke saluran pembuangan.

-Menggunakan bahan kimia pembersih rumah.

Pencemaran yang Terjadi:

- Deterjen: Deterjen mengandung fosfat dan bahan kimia lainnya yang dapat mencemari air. Fosfat dapat menyebabkan eutrofikasi di perairan, yang mengakibatkan pertumbuhan alga berlebih dan merusak ekosistem air. 

- Sisa Makanan dan Minyak: Membuang sisa makanan dan minyak ke saluran pembuangan dapat menyumbat saluran dan menyebabkan polusi air. Minyak juga dapat membentuk lapisan di permukaan air yang mengganggu kehidupan akuatik.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved