Kasus Korupsi Batik di Sumsel
3 Terdakwa Kasus Korupsi Batik di PMD Sumsel Tak Ajukan Eksepsi, Didakwa Rugikan Negara Rp 871 Juta
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang ke pokok perkara.
"Kami tidak mengajukan keberatan yang mulia, lanjut ke pokok perkara," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa, Selasa (13/8/2024).
Adapun tiga terdakwa yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan batik di PMD Sumsel yakni Joko Nuroini selaku sub kontraktor dari pihak pelaksana pengadaan, Agus Sumantri merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan periode 2020-2025, dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam sidang tersebut ketiganya didakwa telah merugikan negara Rp 871,3 juta.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang M Syaran Jafizhan SH MH di hadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Efiyanto SH MH, Selasa (13/8/2024).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," ujar JPU.
Perbuatan ketiga terdakwa merugikan negara Rp 871,3 juta berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara kantor BPKP.
"Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Sumsel tanggal 24 Februari 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp 871.356.000," katanya.
Dalam surat dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Agus Sumantri yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) menghadiri sebuah acara di Griya Agung tahun 2021. Untuk menindaklanjuti janji Gubernur Sumsel kala itu, Agus Sumantri menemui saksi Plt Kepala Dinas PMD, lalu Agus diminta mengajukan proposal terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.