Kasus Korupsi Batik di Sumsel
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Batik di Dinas PMD Sumsel, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
"Berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Kelas I Palembang, menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Desa Sumsel tahun 2021.
Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, mengatakan, hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ditetapkan satu orang tersangka yakni PP.
"Ya penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa prov Sumsel tahun anggaran 2021," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).
Ario mengatakan, nilai kontrak pengadaan batik tersebut yakni Rp 2.559.783.600.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024," ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa sebelumnya tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik diketahui tersangka PP memiliki peran sebagai PPK dalam
pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa prov Sumsel tahun anggaran 2021.
"Kerugian keuangan negara Rp 871.356.000 dan kami telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 154.292.434 juta," bebernya.
Sambungnya, Tim penyidik kejaksaan negeri, Palembang akan terus mendalami alat bukti terlihat keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya.
"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti pengeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara ini," tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan , terhadap tersangka tersebut mulai hari ini Rabu, (24/4/2024) dilakukan penahanan dirumah tahanan kelas 1 Pakjo selama 20 hari ke depan," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.