Breaking News

HUT ke 79 RI

Teks Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang Dibaca saat Upacara 17 Agustus 2024

Dalam memperingati 17 Agustus 2024, sudah pasti akan ada upacara bendera serta pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Youtube
Teks Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 

SRIPOKU.COM - Berikut teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang biasa dibaca saat upacara bendera.

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia atau HUT ke-79 RI jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dalam memperingati 17 Agustus 2024, sudah pasti akan ada upacara bendera serta pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Berikut ini teks Pancasila yang sah dan benar, yang biasa dibaca saat upacara bendera:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca juga: 10 Puisi Bertema 17 Agustus 2024, Peringati HUT ke 79 RI dengan Tulisan Penuh Makna di Sosmed

Berikut ini naskah Pembukaan UUD 1945:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

     ( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved