Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 5 Kurikulum Merdeka, Jati Diri Bangsa dan Budaya Nasional

Dalam materi Kurikulum Merdeka yang dipelajari ini membahas tentang Jati Diri Bangsa dan Budaya Nasional. Simak rangkuman materi PPKN selengkapnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
Berikut ini rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP Bab 5 Kurikulum Merdeka, Jati Diri Bangsa dan Budaya Nasional. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rangkuman materi PPKN kelas 8 SMP selengkapnya.

Dalam materi Kurikulum Merdeka yang dipelajari ini membahas tentang Jati Diri Bangsa dan Budaya Nasional.

Adapun materi yang dirangkum dari Bab 5 yang bisa dicermati selengkapnya.

Menyingkat materi dengan menuliskan poin pentingnya merupakan cara mudah dalam memahami pelajaran.

Maka dari itu, siswa bisa menyimak rangkuman materi yang dibagikan melalui YouTube Portal Edukasi.

Baca juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP BAB 4 Kurikulum Merdeka, Kebangkitan Nasional dan Sumpah Pemuda

Budaya Nasional sebagai Identitas dan Jati Diri Bangsa

Kebudayaan merupakan refleksi dari nilai-nilai yang dianut oleh sebuah komunitas atau masyarakat, baik dalam skala lokal, regional, maupun nasional.

Sejak dahulu Bangsa Indonesia adalah bangsa religius dan terkristalisasi menjadi Pancasila yang merupakan falsafah hidup Bangsa Indonesia.

Jadi banyak kebudayaan yang lahir dengan karakteristik religius dan juga kental dengan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

Inilah yang membedakan kebudayaan Indonesia dengan kebudayaan bangsa-bangsa lain, karena terbentuk dari nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia.

Sehingga membentuk identitas dan jati diri Bangsa Indonesia.

Karena itu, sebagai generasi muda bangsa ini, kita harus menunjukkan sikap syukur karena masyarakat Indonesia memiliki kebudayaan yang dilandasi nilai-nilai luhur.

Baca juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Pelestarian dan Pemajuan Budaya Nasional

Zaman globalisasi ini merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Dengan masuknya budaya-budaya asing ke Indonesia, banyak generasi muda yang mulai kurang mengenal atau bahkan tidak mengenal kebudayaan daerahnya sendiri sehingga terancam punah.

Sejatinya sebagai generasi penerus, sudah menjadi tugas kita untuk melestarikan dan memajukan budaya warisan nenek moyang karena hal ini merupakan amanah undang-undang.

Tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 berikut ini:

Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

hal tersebut diperkuat dengan adanya UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayan nasional sekurang-kurangnya tertuang dalam pasal 1, 4, dan 5 dari UU NO 5 Tahun 2017.

Pasal 1 menyebutkan tentang pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional, dan pemajuan kebudayaan, sebagai berikut:

Ayat 1: Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

Ayat 2: Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

Ayat 3: Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Sementara, pasal 4 menyebutkan tentang tujuan pemajuan kebudayaan, yaitu sebagai berikut:

- Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;

- Memperkaya keberagaman budaya;

- Memperteguh jati diri bangsa;

- Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;

- Mencerdaskan kehidupan bangsa;

- Meningkatkan citra bangsa;

- Mewujudkan masyarakat madani;

- Meningkatkan kesejahteraan rakyat;

- Melestarikan warisan budaya bangsa; dan

- Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Selanjutnya, pasal 5 menyebutkan objek pemajuan kebudayaan meliputi:

- Tradisi lisan;

- Manuskrip;

- Adat istiadat;

- Ritus;

- Pengetahuan tradisional;

- Teknologi tradisional;

- Seni;

- Bahasa;

- Permainan rakyat;

- Olahraga tradisional.

- Kita sebagai pelajar, untuk melestarikan dan memajukan budaya nasional, dapat melakukan hal berikut ini:

- Mempelajari dan menerapkan budaya nasional dalam kehidupan sehari-hari

- Ikut aktif dalam melakukan sosialisasi dan promosi budaya nasional

- Serta melakukan adaptasi terhadap unsur-unsur baru yang bisa mendukung budaya lokal

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved