Mahasiswi Kecelakaan Usai Pulang Dugem

Pekerjaan Marisa Putri Dikuliti Tetangga Gegara Bawa Mobil & Tabrak IRT, Ortu Petani dan Sudah Cerai

Pekerjaan Marisa Putri Dikuliti Tetangga Gegara Bawa Mobil & Tabrak IRT, Ortu Ngontrak & Sudah Cerai

Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Pekerjaan Marisa Putri Dikuliti Tetangga Gegara Bawa Mobil & Tabrak IRT, Ortu Petani dan Sudah Cerai 

SRIPOKU.COM - Pekerjaan Marisa Putri (21), mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru dikuliti tetangga usai menewaskan Renti Marningsih Ibu Rumah Tangga (IRT).

Adapun kehidupan asli Marisa Putri terungkap setelah dirinya menabrak dan membuat tetangga ikut kaget.

Ternyata kehidupan asli Marisa Putri disebut memiliki perekonomian biasa hingga tetangga heran ia mampu membeli mobil.

Sang ibu diektahui seorang single parent hingga ayahnya diduga seorang petani.

Bahkan fakta terungkap Ibu Marisa Putri tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama dengan anaknya lain.

Para tetangga sempat dibuat kaget dengan Marisa Putri mendadak punya mobil dan sudah kuliah.

Ibu Marisa diketahui seorang single parent. Ia sudah bercerai dengan suaminya, ayah kandung dari Marisa.

Ibunya tinggal bersama adik-adik Marisa.

Pekerjaan Marisa Putri Dikuliti Tetangga Gegara Bawa Mobil & Tabrak IRT, Ortu Ngontrak & Sudah Cerai
Pekerjaan Marisa Putri Dikuliti Tetangga Gegara Bawa Mobil & Tabrak IRT, Ortu Ngontrak & Sudah Cerai (Kolase)

Sementara tentang Marisa Putri, pria itu mengenal wanita itu berparas cantik.

Sepengetahuan warga, Marisa Putri memang merantau ke Pekanbaru sejak beberapa tahun terakhir.

Namun tetangga tak tahu pasti apa pekerjaan Marisa Putri di Pekanbaru.

"Warga disini juga nggak tau yang pastinya, kerja apa dia di Pekanbaru," katanya dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Pekanbaru, Senin (5/8/2024).

Menurut dia, Marisa Putri terlihat warga beberapa kali pulang dengan mengendarai mobil.

Baca juga: Saya Tidak Sadar Pengakuan Marissa Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru, Masih Sempat Main HP

Baca juga: Kehidupan Keluarga Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Usai Dugem Dikuliti Tetangga, Kaget Punya Mobil

Warga mengenali mobil itu persis dengan Toyota Raize biru metalik yang digunakan Marisa saat kecelakaan.

"Kalau dia pulang, nampak mobil itu parkir di depan rumah. Dilihat di foto kejadian yang beredar itu, mobilnya memang itu," ujarnya.

Warga sempat kaget Marisa mempunyai mobil. Tetapi warga tidak begitu mempedulikannya. Warga juga kaget begitu mengetahui dia kuliah setelah mendapat informasi dari berita-berita beredar.

"Soalnya kalau dilihat, tapi maaf maaf ya, dia dari keluarga biasa-biasa aja. Ibunya tinggal di kontrakan," katanya.

Ia sendiri tidak tahu sejak kapan Marisa mulai kuliah.

Pria itu mengatakan, orangtua Marisa sudah tinggal di desa itu bertahun-tahun.

Tepatnya di RT 004 RW 002 Dusun Sungai Dongku.

Ia mengetahui keluarga itu merupakan pendatang.

Marisa dan keluarganya diketahui sudah tinggal di desa itu sejak masih SMA.

"Kalau nggak salah, dia SMA-nya disini," katanya melansir dari Tribunpekanbaru, Jumat (4/8/2024).

Orangtua Sakit Stroke hingga Marisa Putri Disebut Pernah Jadi Pembantu

Sementara itu, Akun @jihan_sw merupakan keluarga korban yang memviralkan kasus tersebut pertama kali sempat menguak sosok orangtua dari Marisa Putri.

"Ga tau sih nder, kemarin yang datang istri ke-2 bapaknya dan katanya bapaknya lagi sakit struk, ga tau deh bener apa engga," tulis akun X @jiihan_sw membalas komentar dari netizen lainnya.

Dimana cuitan Akun @jihan_SW tersebut dibalas akun @sarahmarsy mengaku kenal dengan sosok Marisa Putri.

"Dia satu kampung sama gw, dulu dia pembantu di rumah saudara gw. kita jg kaget skrg dia bawa mobil 300jt an. bantu check dong guys plat nya a.n siapa ya? kita penasaran dia pake mobil siapa. BM 1959 Fj," ujarnya.

Terbaru akun @dhemit_is_back ikutan membongkar keluarga dari Marisa Putri.

Pengakuan Marissa Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru, Masih Sempat Main HP
Pengakuan Marissa Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru, Masih Sempat Main HP (HO)

Dimana Akun @Dhemit_is_back membagikan sebuah informasi data dengan profil Marisa Putri.

Tertulis di Informasi tersebut sang ayah bekerja sebagai petani dengan penghasilan rata rata 2 Juta sampai 5 Juta.

"Bapak tersangka hanya petani biasa,cerai dia kos di salah satu kosan VVIP dipusat kota," tulisnya.

Adapun hingga berita ini dimuat belum terkonfirmasi kebenaran terkait isu merebak di media sosial tersebut terkait orangtua dari Marisa Putri tersangka tabrak IRT hingga tewas.

2 Rekan Marisa Putri Jadi Buronan

Pihak kepolisian saat ini tengah memburu dua orang rekan dari Marisa Putri (21), mahasiswi pengguna narkoba yang tabrak pemotor wanita bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru hingga tewas.

Dua rekan Marisa Putri itu, yakni berinisial T dan O.

Mereka disebut sebagai orang yang memberikan narkotika jenis esktasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di Sago KTV, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi kemarin.

"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.

Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Jeki.

Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.

"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.

Sementara Marisa Putri (21), hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) sore.

Marisa Putri yang menyandang status sebagai tersangka, tampak mengenakan baju tahanan oranye, kedua tangannya diborgol.

Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, ia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal.

Kalimat yang disampaikan tersekat, karena Marisa seperti menahan tangis.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.

Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Usai Pulang Dugem hingga tewas di Pekanbaru, Riau.
Marisa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Usai Pulang Dugem hingga tewas di Pekanbaru, Riau. (Handout)

Ia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu.

"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria memaparkan, tersangka Marisa, sudah diperiksa oleh pihaknya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan. Sedang dalam proses pengembangan terkait narkobanya. Untuk saat ini hasil pemeriksaan urine positif amphetamine dan methamphetamine. Untuk barang bukti lainnya terkait narkoba belum kita temukan," ungkapnya.

"Untuk teman tersangka itu masih dalam pengejaran. (Mereka) yang memberikan (narkotika) masih dalam pengejaran," tambahnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.

"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dipaparkan Alvin, pasca diamankan, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun Miras.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine," ulas Alvin.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved