Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PKN Bab 1 Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI Kelas 9

Materi Kurikulum Merdeka yang dirangkum kali ini mengenai Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Simak rangkuman materinya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
Rangkuman Materi PKN Bab 1 Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI Kelas 9 SMP. 

SRIPOKU.COM - Simak inilah rangkuman materi PKN kelas 9 SMP selengkapnya.

Materi Kurikulum Merdeka yang dirangkum kali ini mengenai Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Materi tersebut terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN Bab 1 untuk kelas 9 SMP.

Adanya rangkuman materi bertujuan untuk memudahkan siswa dalam memahami pembahasan yang telah atau akan dipelajari.

Dikutip dari YouTube Portal Edukasi, yuk simak poin-poin penting yang disingkat menjadi rangkuman di bawah ini.

Baca juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 9 SMP BAB 4 Kurikulum Merdeka, Menjaga Tradisi, Kearifan Lokal dan Budaya

Semangat Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

Pancasila merupakan arah dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia kita wajib memiliki semangat Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu caranya adalah dengan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Nah kita tahu bahwa Pancasila itu ada lima ya, berikut ini adalah cara mengamalkan masing-masing nilai dari kelima sila tersebut:

• Sila pertama dengan cara saling menghormati ajaran agama dan kepercayaan orang lain.

• Sila kedua dengan cara memperlakukan orang lain tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lainnya.

• Sila ketiga dengan cara saling menghormati dalam perbedaan serta bergotong royong.

• Sila keempat dengan cara selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.

• Sila kelima dengan cara bersikap adil dengan tidak membeda-bedakan teman, tidak memilih teman ketika melakukan kerja kelompok, membantu teman yang kesulitan, dan membagi pekerjaan di sekolah secara merata sesuai dengan kemampuan.

Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945

Apabila kita perhatikan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga termuat teks Pancasila.

Dalam hal ini, Pancasila disebut juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang melandasi batang tubuh UUD NRI Tahun 1945.

Kedudukan Pancasila lebih tinggi daripada UUD NRI Tahun 1945.

Jimly Asshiddiqie (2011), Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2008), menyatakan bahwa: "Pancasila tidak dapat dipisahkan dari UUD NRI Tahun 1945 dan sistem ketatanegaraan, sebab hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 seperti hubungan antara roh dan jasad yang tidak terpisahkan. Pancasila merupakan rohnya dan UUD NRI Tahun 1945 merupakan jasadnya. Pancasila merupakan nilai-nilai utama, sedangkan UUD NRI Tahun 1945 merupakan bentuk hukumnya, sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya".

Berikut ini sebagian contoh dalam UUD NRI Tahun 1945 di setiap pasal secara jelas terinspirasi atau merujuk pada Pancasila:

• Pasal 29 Ayat 1 dan Ayat 2 yang merujuk pada sila pertama.

• Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 34 Ayat 2 yang merujuk pada sila kedua.

• Pasal 31 Ayat 5 yang merujuk pada sila ketiga.

• Pada pasal 22E Ayat 1 dan Ayat 2 yang merujuk pada sila keempat.

• Pasal 33 Ayat 4 yang merujuk pada sila kelima

Hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika

Kita tahu bahwa makna dari Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda- beda namun tetap satu jua.

Lalu hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika pasti sudah sangat amat jelas ya, dalam Pancasila sila ketiga yang memiliki nilai dan semangat persatuan sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika ini.

Pancasila itu merupakan ideologi negara yang menjamin keterbukaan dan kebinekaan.

Terdapat energi kuat yang mendorong dan menguatkan falsafah dan etos budaya gotong royong masyarakat dan bangsa Indonesia di dalam nilai-nilai Persatuan (BPIP, 2019).

Yudi Latif (2015) mengemukakan bahwa:

"Sila ketiga Pancasila meletakkan dasar kebangsaan sebagai simpul persatuan Indonesia. Pada sila ketiga tercantum ekspresi persatuan dalam keberagaman dan keberagaman dalam persatuan (unity in diversity, diversity in unity) yang diungkap dalam slogan Bhinneka Tunggal Ika".

Pancasila mengajak kita untuk membangun persatuan Indonesia, dimana artinya tanpa persatuan bangsa Indonesia mudah bercerai-berai.

Berdasarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, upaya yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia dalam menghadapi keberagaman antara lain mengedepankan perilaku toleransi, saling menghormati dan menghargai, hidup rukun, serta bekerja sama.

Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hubungan Pancasila dengan Indonesia sendiri sudah jelas juga, dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berisi tujuan dibentuknya Pemerintahan Indonesia.

Berikut ini adalah isi dari alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945:

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved