Berita Palembang

Pemprov Sumsel Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non ASN, OPD Diminta Lebih Optimal

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus menggalakkan upaya untuk memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.

Editor: Odi Aria
Handout
Sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Selasa (30/7/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus menggalakkan upaya untuk memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.

Hal ini diungkapkan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra, M.H, dalam acara sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Selasa (30/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Provinsi Sumsel menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah menerbitkan regulasi yang mengharuskan seluruh OPD dan BUMD di bawahnya untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja menjadi landasan utama dalam upaya ini.

"Kami fokus untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Pemerintah Non-ASN, termasuk guru-guru tenaga kontrak dan pegawai di berbagai UPTD/UPTB, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai melalui program BPJS Ketenagakerjaan," kata Edward.

Acara tersebut juga membahas pentingnya program "SERTAKAN" (Sejahterakan Pekerjaan di Sekitar Anda) yang diinisiasi untuk memastikan bahwa setiap pekerja, baik ASN maupun non-ASN, dapat merasakan manfaat dari perlindungan jaminan sosial.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumsel dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 24 Tahun 2021 yang menekankan optimalisasi perlindungan sosial tenaga kerja.

"Pegawai Pemerintah  Non-ASN di masing-masing OPD dan Pekerjaan pada Bumd telah masuk  pada program  Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan.

Namun untuk lebih optimal lagi, perlu adanya perluas cakupan ke peserta , Pegawai Pemerintah Non-ASN yang berada di UPTD/UPTB, Guru Tenaga Kontrak SMA/SMK/SLB, Guru bantu serta jenis pekerjaan lainnya yang berada di bawah OPD masing-masing perlu dioptimalkan lagi,” katanya.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama  Palembang, Moch Faisal, menyambut baik inisiatif Pemprov Sumsel dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.

"Dengan adanya dukungan kuat dari Pemprov Sumsel, kami yakin dapat meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja di Sumatera Selatan," ujarnya.

Pemprov Sumsel berharap bahwa langkah-langkah ini akan mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di provinsi tersebut, mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarga mereka.

SERTAKAN sendiri adalah singkatan dari  Sejahterakan Pekerjaan di Sekitar Anda, dibalik pekerja ASN atau pun non ASN  ini memiliki sopir dan pembantu.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved