Anak Anggota DPD RI Diduga Bunuh Pacar

Kronologi Anak Anggota DPD RI Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas, Pelaku Kini Divonis Bebas

Berikut kronologi Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPD RI terjerat hukum usai diduga menganiaya DSA, pacarnya hingga tewas.

Editor: Odi Aria
Kolase
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Berikut kronologi Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPD RI terjerat hukum usai diduga menganiaya DSA, pacarnya hingga tewas.

Kini, Gregorius Ronald Tannur (31) dinyatakan tidak bersalah usai hakim memvonis bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Baca juga: Sosok Hakim Erintuah Damanik Vonis Bebas Anak Legislator Bunuh Pacar, Keluarga Korban Bakal Lapor MA

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Duduk Perkara Kasus

Diketahui, DSA juga merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur.
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. (Kolase)


Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.

Bahkan, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON, disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Ronald sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved