Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah

Penyebab Sarwendah Tak Pernah Hadiri Sidang Cerai Akhirnya Terjawab, Ruben Onsu Sampai Turun Tangan

Penyebab Sarwendah selalu mangkir di sidang cerai dengan Ruben Onsu akhirnya terjawab. Ternyata ini alasannya

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Penyebab Sarwendah selalu mangkir sidang cerai dengan Ruben Onsu akhirnya terjawab. 

SRIPOKU.COM – Penyebab Sarwendah selalu mangkir sidang cerai dengan Ruben Onsu akhirnya terjawab.

Seperti diketahui Sarwendah sudah berkali-kali absen jalani sidang cerai di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. 

Terbaru, Sarwendah kembali mangkir dari sidang perceraiannya dengan Ruben Onsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa (23/7/2024).

Sesuai agenda persidangan kali ini yakni masih panggilan terhadap tergugat, Sarwendah.

Namun, Sarwendah kembali mangkir dari sidang perceraiannya dengan Ruben Onsu.

Penyebab Sarwendah tak pernah hadiri sidang perceraian dengan Ruben Onsu pun akhirnya dibongkar.

Ruben Onsu berjanji akan memberitahukan penyebab menggugat cerai Sarwendah.
Ruben Onsu berjanji akan memberitahukan penyebab menggugat cerai Sarwendah. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Bukti Sarwendah Inginkan Cerai Dibongkar Pihak Pengadilan, Wajar Ruben Onsu Diam saat Didoakan Rujuk

Tak disangka-sangka, penyebabnya ternyata pihak pengadilan salah alamat ketika mengirimkan surat panggilan sidang.

Alamat Sarwendah Tan yang dicantumkan dalam gugatan cerai dari Ruben Onsu dianggap tidak ditemukan atau salah.

Oleh karenanya, Ruben Onsu bersama kuasa hukumnya turun tangan untuk mencari alamat rumah Sarwendah selaku tergugat.

“Setelah kita mencari tahu akhirnya kita mendapatkan satu alamat domisili terhadap tergugat dan hari ini kita sampaikan sebagai perubahan alamat tergugat, sehingga pihak Pengadilan akan memanggil pihak tergugat di alamat domisili,” kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.

Lebih lanjut Sarwendah Tan nantinya mendapat panggilan untuk mejalani sidang cerainya dari Ruben Onsu.

Jika tidak, sidang akan tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Dengan harapan panggilan selanjutnya dapat diterima oleh tergugat, keputusannya ada ditangan tergugat mau hadir atau tidak, kalau tidak hadir tetap dianggap panggilannya sah sehingga proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, cepat tanpa harus berlarut-larut hanya mengenai masalah panggilan saja,” ujar Minola.

Minola kemudian menjelaskan mengenai alamat Sarwendah Tan yang sebelumnya tidak ditemukan atau salah.

"Jadi kalau berkaitan masalah alamat itu alamat yang kita cantumkan adalah sesuai dengan alamat tempat tinggalnya sarwendah sesuai dengan identitas dia di KTP," tutup Minola.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved