Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah

Sarwendah Sebenarnya tak Menolak Mediasi saat Ruben Onsu 'Kabur' ke Korea, Pengacara Bongkar Kendala

Namun dikabarkan Ruben Onsu akan kembali absen di sidang cerai, karena saat ini tengah berada di Korea Selatan.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas.com
Sarwendah Sebenarnya tak Menolak Mediasi dengan Ruben Onsu, Pengacara Bongkar Kendala di Sidang 

SRIPOKU.COM - Penyanyi Sarwendah sebenarnya tidak menolak mediasi dengan suaminya, Ruben Onsu.

Sikap Sarwendah tersebut diungkap oleh pengacara istri Ruben Onsu, Chris Sam Siwu.

Namun Sarwendah justru tidak menghadiri sidang mediasi setelah digugat cerai Ruben Onsu.

Ternyata Sarwendah mempunyai alasan tertentu sehingga tidak menghadiri sidang tersebut.

Sidang cerai lanjutan Ruben Onsu dan Sarwendah akan digelar hari ini Selasa, 16 Juli 2024.

Namun dikabarkan Ruben Onsu akan kembali absen di sidang cerai, karena saat ini tengah berada di Korea Selatan.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menyebut kliennya tak akan menyanggah isu gugatan cerai dari pihak Ruben Onsu.

Baca juga: Kondisi Kehamilan Anak ke-3 Nagita Slavina Terbongkar, Raffi Ahmad Bereaksi tak Biasa Dicecar Irfan

"Intinya gugatannya tidak ada yang kami permasalahkan, kalau ada yang kami debat tentu kami akan datang tanggal 16 besok,

kami daftarkan kuasa untuk kita melakukan sanggahan. Tapi, setelah kita pelajari nggak ada," kata Chris Sam Siwu.

Saat ditanya apakah Sarwendah akan datang di sidang cerai, Chris Sam Siwu beri jawaban.

"Sampai hari ini tidak ada informasi perubahan dari isi gugatan ke kami. Tetapi kalau memang ternyata besok kami mendapatkan ada perubahan

dan perubahan itu perlu kami sanggah ya kami datang. Kalau tidak ada perubahan dan sesuai dengan gugatan awal, kami rasa tidak perlu hadir," kata Chris.

Bukti Sarwendah Inginkan Cerai Dibongkar Pihak Pengadilan, Wajar Ruben Onsu Diam saat Didoakan Rujuk
Bukti Sarwendah Inginkan Cerai Dibongkar Pihak Pengadilan, Wajar Ruben Onsu Diam saat Didoakan Rujuk (Kolase)

Chris menyebut kliennya tak menolak mediasi, namun hanya mengikuti jalannya mekanisme persidangan.

"Bukannya kami menolak, tapi memang dari kami yang tidak hadir mediasi sehingga mediasi nggak bisa dilaksanakan karena nggak ada tergugat. Bukan karena kami nggak patuh hakum, kami hanya menjalani mekanisme sesuai hukum acara,

kalau tergugat tidak hadir maka pengadilan akan melanjutkan sidang dan ada kemungkinan verstek. Tapi kalau yang tidak hadir penggugat itu yang bahaya, yang akan jadi masalah karena gugatannya akan gugur," jelas Chris.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved