Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PKN Kelas 9 BAB 1 Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, & NKRI

Berikut ini terdapat rangkuman materi BAB 1 PKN kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
Rangkuman materi PKN kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, BAB 1 Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 

Terdapat energi kuat yang mendorong dan menguatkan falsafah dan etos budaya gotong royong masyarakat dan bangsa Indonesia di dalam nilai-nilai Persatuan (BPIP, 2019).

Yudi Latif (2015) mengemukakan bahwa:

"Sila ketiga Pancasila meletakkan dasar kebangsaan sebagai simpul persatuan Indonesia. Pada sila ketiga tercantum ekspresi persatuan dalam keberagaman dan keberagaman dalam persatuan (unity in diversity, diversity in unity) yang diungkap dalam slogan Bhinneka Tunggal Ika".

Pancasila mengajak kita untuk membangun persatuan Indonesia, dimana artinya tanpa persatuan bangsa Indonesia mudah bercerai-berai.

Berdasarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, upaya yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia dalam menghadapi keberagaman antara lain mengedepankan perilaku toleransi, saling menghormati dan menghargai, hidup rukun, serta bekerja sama.

Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hubungan Pancasila dengan Indonesia sendiri sudah jelas juga, dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berisi tujuan dibentuknya Pemerintahan Indonesia.

Berikut ini adalah isi dari alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945:

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved