Berita Muara Enim Untuk Rakyat

Mantap ! Standar Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Muara Enim Terbaik di Sumsel

Pemkab Muara Enim berhasil meraih peringkat pertama dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan dalam penilaian monitoring dan evaluasi

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Pemkab Muara Enim
Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pemkab Muara Enim berhasil meraih peringkat pertama dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan dalam penilaian monitoring dan evaluasi (Monev) Standar Pelayanan Informasi Publik di Sumatera Selatan. 

Hal tersebut diumumkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn ST, pada Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Kota Palembang, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dan Asisten Administrasi Umum, Zulkarnain ST MM, dan pejabat terkait.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn mengatakan, bahwa Pemkab Muara Enim telah menjalankan pelayanan informasi publik dengan sangat baik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun penilaian KIP Provinsi Sumatera Selatan ini meliputi evaluasi dari berbagai aspek, diantaranya kualitas informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi dan pemanfaatan digitalisasi.

"Dirinya menilai Pemkab Muara Enim melalui pengelolaan informasi dan komunikasi publiknya, termasuk penyebarluasan informasi melalui berbagai media sudah unggul dibanding kabupaten/kota lainnya sehingga meraih nilai 91 atau menjadi satu-satunya predikat Baik Sekali di Sumatera Selatan," pungkasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Diskominfo-SP sebagai instansi pengampu.

Dirinya menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi terkait kebijakan dan program kerja pemerintah, namun informasi yang didapatkan menurutnya haruslah dipergunakan dengan baik dan bertanggungjawab serta tidak untuk menimbulkan konflik ataupun memecahbelah masyarakat itu sendiri.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved