Susno Duadji Rela Patungan Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan, Demi Selamatkan Muka Polri
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, mengaku siap patungan untuk ganti rugi salah tangkap Pegi Setiawan, demi menyelamatkan muka Polri
SRIPOKU.COM -- Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, mengaku siap patungan untuk ganti rugi salah tangkap Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jawa Barat, demi menyelamatkan muka Polri.
Hal tersebut dikatakan Susno Duadji usai praperadilan Pegi Setiawan diterima Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) seperti dikutip dari TribunJabar.
Susno Duadji mengatakan, meski tidak ada putusan ganti rugi, ada baiknya Kepolisian tetap memberikan ganti rugi sebagai wujud rasa bersalah.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengaku rela merogoh kocek sendiri untuk membela eks institusinya agar Polri, khususnya Polda Jabar, tak kehilangan muka.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno.
Bukan tanpa sebab, eks jenderal polisi bintang tiga ini berniat demikian agar pihak kepolisian tak malu.
Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
Baca juga: Bareskrim Polri Buka Suara Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan Benarkah Penyidik Tak Sesuai Prosedur?
"Kalau Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," ujarnya.
Sebagai informasi Hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Kunci Jawbaan PAI Kelas 6 SD Halaman 161 Kurikulum Merdeka, Macam-macam Puasa Serta Contohny |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 SMA Halaman 28 Kurikulum Merdeka, What Sports Do They Play? |
![]() |
---|
Kerangka Soal IPS Kelas 9 SMP Materi Tema 02 Perkembangan Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Latihan Soal IPAS Kelas 6 SD BAB 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Halaman 56 Kurikulum Merdeka, Menebak Tempat yang Dimaksud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.