Vina Cirebon

Bareskrim Polri Buka Suara Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan Benarkah Penyidik Tak Sesuai Prosedur?

Soal dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon membuat Bareskrim Polri buka suara.

Editor: adi kurniawan
KompasTV
Kondisi Pegi Setiawan Selama 7 Minggu Ditahan, Dipukuli Polisi 'Penguasa Gedung' hingga Diancam 

SRIPOKU.COM -- Soal dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon membuat Bareskrim Polri buka suara.

Bareskrim Polri menanggapi kasus Pegi Setiawan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian, Polda Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan sampai saat ini Polda Jawa Barat masih terus mendalami seluruh proses penyidikan.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat."

"Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik, sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.

Djuhandhani pun menjelaskan memang seharusnya pihak aparat mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Pegi Setiawan, bukan main tangkap.!

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.

Pihaknya pun juga melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.

Lebih lanjut, pihak Bareskrim Polri pun menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang kala itu masih berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 201.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada Pegi Setiawan sebelum menetapkan sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Menurut Hakim Eman, penetapan tersangka tidaklah hanya dilakukan dengan bermodalkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved