15 Larangan Yang Dilakukan MPLS 2024 Dari SD, SMP, SMA Lengkap Kontak Aduan Untuk Lapor Pelanggaran

Inilah 15 larangan selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru pada jenjang SD, SMP, SMA tahun 2024.

Editor: adi kurniawan
Handout
Ilustrasi -- Inilah 15 larangan selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru pada jenjang SD, SMP, SMA tahun 2024. 

SRIPOKU.COM -- Inilah 15 larangan selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru pada jenjang SD, SMP, SMA tahun 2024.

Seperti diketahui, MPLS merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur (budaya) sekolah, menurut laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan MPLS untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru.

Menurut Permendikbud No.18 Tahun 2016, panitia MPLS bertanggung jawab atas kegiatan MPLS yang berlangsung paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

MPLS hanya dilaksanakan pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Larangan Selama MPLS:

  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  3. Dilarang bersifat perpeloncoan
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Larangan Atribut:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnnya
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  4. Alas kaki yang tidak wajar
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Larangan Aktivitas:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dll)
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Kontak Aduan untuk Lapor Pelanggaran MPLS 2024:

  1. Link Lapor Pelanggaran MPLS 2024: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
    Telepon: 021 - 5733125
  2. E-mail: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
    SMS: 0811976929
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved