Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Berikut ini disajikan kunci jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi MOOC Pintar Kemenag. 

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013

B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Jawaban : D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

4. Wakaf di Indonesia, diatur dalam ...

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003

D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

Jawaban : A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

5. Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan ...

A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved