Vina Cirebon
Bareskrim Polri Buka Suara Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan Benarkah Penyidik Tak Sesuai Prosedur?
Soal dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon membuat Bareskrim Polri buka suara.
Namun, harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.
Mengutip TribunnewsBogor.com, atas kekeliruan itu, Polda Jabar pun banjir kritikan dari berbagai pihak.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga didesak untuk mencopot jabatan Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan karena dinilai keliru menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Adapun, desakan tersebut datang dari Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi setelah putusan Hakim Eman Sulaeman.
Marwan menilai Kapolda dan Dirreskrimum Jabar harus bertanggung jawab atas kesalahan penetapan tersebut.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.
Menurutnya, Polri juga harus memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar tersebut.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.
Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," jelas Trimedya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.