Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.5 Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Kehumasan, Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat

Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat Modul 3.5 Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Kehumasan MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat Modul 3.5 Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Kehumasan MOOC Pintar Kemenag. 

D. Edward L. Bernays

Jawaban : D. Edward L. Bernays

6. Etika penyebaran informasi yang seharusnya dilakukan seorang profesi kehumasan yaitu

A. Menyebarkan informasi demi keuntungan pribadi

B. Membuat isu palsu

C. Menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya

D. Membuat informasi yang mengangkat martabat Lembaga

Jawaban : D. Membuat informasi yang mengangkat martabat Lembaga

7. Yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja wakil kepala sekolah/madrasah bidang humas adalah

A. UU RI No. 22 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Ri No. 17 tahun 2005

B. UU RI No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005

C. UU RI No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Ri No. 16 tahun 2005

D. UU RI No. 21 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Ri No. 18 tahun 2005

Jawaban : B. UU RI No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005

8. Dibawah ini merupakan urusan urusan kegiatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah bidang Humas dalam membantu Kepala Sekolah/Madrasah kecuali

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved